Kasus Dana Beban Kerja Disidik

Rabu 24-01-2018,15:00 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan penyelewengan dana beban kerja (BK) senilai Rp 500 Juta, di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2015, resmi naik ke Penyidikan. Penggunaan dana itu terindikasi tidak sesuai dengan Peraturan WaliKota (Perwal), melawan hukum, dan terindikasi ada Kerugian Negara (KN).

Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian SH mengungkapkan, dari sekian lama pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) oleh Bidang Intelijen.

Pada awal Januari 2018, kasus itu naik ke bidang Pidana Khusus (Pidusus) untuk dilakukan penyelidikan. Selama penyelidikan tim penyidik pidana khusus

juga sudah memanggil sekitar 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu. Salah seorang saksi yang diperiksa M Sofyan, mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu yang sekarang menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Ya, sesuai dengan jadwal program kerja kita awal tahun lalu. Laporan kasus DPPKAD Kota Bengkulu yang masuk dengan kita secepatnya kita selesaikan. Kesimpulan dari tim kita tingkatkan naik ke penyidikan dan saksi segera kita dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Terkait peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik kembali memanggil saksi yang dianggap mengetahui mekanisme pencairan dana BK di DPPKAD Kota Bengkulu itu.

“Mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu M Sofyan secepatnya kita panggil untuk dimintai keterangan. Karena Kadisnyalah yang lebih mengetahui banyak masalah pencairan dana BK itu,” terangnya.

Perwal yang diduga dilanggar dalam pencairan dana BK itu oktalian enggan menyebutkan, yang jelas menurutnya mekanisme pencairan dana BK di DPPKAD saat itu ada perwal yang dikeluarkan tidak ada kesesuaian Perwal sebelumnya. Sejauh ini tim Penyidik juga belum menyimpulkan berapa rilnya pemotongan di sana.

“Nanti kita sampaikan Perwal yang mana. Yang jelas sekarang ini kita melihat ada perbuatan yang melawan hukum, ada aturan yang dilanggar, dan ada indikasi kerugian Negara, nanti kita kembangkan lagi dari pemeriksaan saksi selanjutnya,” terangnya.

Diungkapkanya, Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, pihaknya berupaya secepatnya selesai dan ada orang yang bertanggung jawab.

“Ya, setelah pemeriksaan saksi, audit kerugian negaranya (KN) juga secepatnya diaudit. Saya juga tidak mau berlama-lama,” demikian tutup dia kepada wartawan.

Sejauh ini Mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu M Sofyan belum berhasil dikonfirmasi. Keterangannya terkait pencairan dana BK senilai Rp 500 juta itu belum berhasil didapatkan. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait