BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Penangkapan dua pengedar Narkoba jenis sabu berinisial SA (35), warga Desa Padang Petron dan PE (40), warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Sabtu (20/1) terus dikembangkan jajaran satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kaur. Hingga kini polisi terus memburu bandar Narkoba yang diduga sebagai pemasok 14 paket sabu kepada tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita kembangkan, kedua tersangka ini sebagai pengedar dan mereka mengakui bahwa sabu didapat dengan cara membeli dengan pelaku yang kini sedang kita buru,” kata Kapolres Kaur AKBP Pringgodo Heru Kunprasetyo SIK, saat pers release hasil tangkapan Narkoba bersama tim Gurita di depan Mapolres Kaur, kemarin (22/1).
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka,14 paket sabu senilai Rp 5 juta itu, itu di dapat dari seorang yang saat ini namanya masih dirahasiakan. Pelaku hanya membeli kepada bandar dan mengedarkan barang haram itu dengan satu paket sabu Rp 250 ribu. Tapi ia mengklaim tidak mengetahui nama dan alamat pelaku yang disebut sebagai pemasok 14 paket besar sabu tersebut.
“Kita sudah menyelidiki keberadan pemasuk sabu ini, dan sabu ini didapat dari luar Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Ditambahkan perwira dengan dua melati di pundak itu, bisnis Narkoba memang menjadi pasar menggiurkan bagi peredaran bisnis Narkoba. Tingkat konsumsi Narkoba di Indonesia tergolong tinggi. Namun dalam memberantas peredaran Narkoba, ia berharap masyarakat ikut berperan. Sebab tidak menutup kemungkinan, jaringan sindikat peredaran Narkoba yang saat ini telah diamankan, masih berkeliaran di Kaur.
“Kita terus berupaya mengantisipasi peredaran Narkoba ini. Karena Narkoba ini sangat merusak sekali,” ujarnya.
Akibat perbuatanya itu, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur dan di jerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) RI no 35 Tagun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun. (618)