Jihad Tolak LGBT dan Legalisasi Miras

Selasa 23-01-2018,11:50 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pro kontra soal LGBT atau pernikahan sesama jenis kembali muncul di Indonesia hal ini tengah dibahas di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam pengodokan RUU KUHP.

Namun diantara fraksi yang ada, fraksi PAN yang paling pertama menyatakan penolakan terhadap Undang-undang tersebut yang kemudian diikuti oleh 4 Partai Politik (Parpol) lainnya. Penolakan ini dimotori langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang meminta agar masyarakat dapat memberikan sikap menolak pengesahan undang-undang pernikahan sesama jenis di Indonesia.

Hal ini pun mendapat perhatian dan telah menjadi fokus oleh DPW BM PAN Bengkulu, yang mendukung penuh langkah dan siap mengamankan kebijakan ketua umum PAN dalam perjuangan jihad konstitusi perang terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

\"BM PAN Bengkulu siap berjihad secara konstitusi dan berjihad secara fisik menghadapi perang terhadap LGBT,\" kata Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Dempo Xler, S.Ip, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/1).

Menurutnya, dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT seperti yang dilakukan oleh sebagian bangsa barat yang memang ideologinya mengagungkan kebebasan.

Jika diterapkan di Indonesia maka secara langsung akan merusak anak-anak generasi bangsa karena itu merupakan penyimpangan seksual, dan juga bertentangan dengan nilai-nilai agama yang sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah umat Muslim.

\"Kami siap berbaris berjamaah bersama ketua umum PAN menjadi benteng penjaga NKRI dan Pancasila. Betapa pun nantinya aturan itu dikemas dengan bahasa dikendalikan. Dalam pernyataan sikap ini, kami juga meminta partai-partai yang selama ini mendukung paham LGBT untuk segera bertaubat dan berfikir sehat tentang masa depan bangsa,\" tegas Dempo.

Tak hanya soal LGBT, tetapi didalam pembahasan RUU KUHP tersebut juga tengah mempertimbangkan legalisasi Minuman Keras (Miras) di Indonesia. Karena merupakan musuh bersama dan merusak moral bangsa. Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh elemen anak muda dan pemuda Bengkulu khususnya untuk menolak LGBT dan Miras. Dan berkomitmen untuk mengamati serta menjaga lingkungan dari gerakan LGBT dan beredar bebasnya minuman keras.

\"BM PAN Bengkulu mengajak seluruh ulama Bengkulu untuk menyerukan tentang kejahatan LGBT dan MIRAS di setiap mimbar jumat dan mimbar dakwah. Mari bersama kita pantau proses legislasi di senayan terkait pembahasan peraturan tentang LGBT dan Miras,\" pungkasnya. (805)

 
Tags :
Kategori :

Terkait