Polres Amankan 35 Dus Miras

Kamis 18-01-2018,12:10 WIB

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Untuk menekan tingkat peredaran dan penjualan minuman keras, Sat Sabhara dan Sat Intelkam Polres Kaur menggelar razia Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka meminimalisir angka kriminalitas yang disebabkan karena menkonsumsi minuman memabukkan tersebut. Dalam razia yang dipimpin langsung Kasat Sabhara IPTU Yusman SH itu, berhasil menyita sebanyak 35 dus minuman keras (Miras) berbagai merek di gudang semen Desa Gedung Sako I Kecamatan Kaur Selatan, Rabu (17/1).

“Untuk Miras dari gudang itu kini sudah kita amankan di Polres, sementara pemilik Miras sudah kita amankan untuk dimintai keterangan soal Miras itu,” kata Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo S Ik melalui Kasat Sabhara Polres Kaur IPTU Yusman SH, kemarin (17/1).

Dikatakan Kasat, pemilik Miras ini adalah Wawan Setiawan (38), warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ribuan botol Miras yang diduga di dapat dari daerah Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan itu diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di gudang rumah milik Siraj Desa Gedung Sako I. Ini bermula berdasarkan laporan dari masyarakat, dari laporan masyarakat inilah pihaknya langsung melakukan penggerebekan gudang Miras itu. Hasilnya sebanyak 5 dus mension dan 30 dus Vodka dengan total 1.440 botol Miras yang baru dibeli itu disita polisi.

“Untuk pemilik Miras akan kita proses secara hukum yang berlaku yakni akan kita jerat dengan udang-undang Tipiring,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, ia mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan ikut berpartisipasi untuk memberantas barang haram. Karena berawal dari Miras inilah, angka tindak kriminalitas meningkat diwilayah hukum Polres Kaur.

“Masyarakat diimbau agar ikut membantu dan berpartisipasi memberantas peredaran Miras. Sebab Miras adalah awal dari tindak kejahatan dan meningkatnya angka kriminalitas,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait