BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Subdit Kamneg Reskrimum Polda Bengkulu, berhasil meringkus terduga pelaku penipuan. Dengan modus menjanjikan paket proyek di Kabupaten Seluma. Terduga pelaku yang dibekuk berinisial RN (34) warga Kota Bengkulu. RN dibekuk setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan korban, Anwar.
\"Ya terduga pelaku sudah berhasil kita bekuk, Sabtu (13/1) malam. RN buron sejak 2016,\" ucap Kasubdit Subdit Kamneg Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Khaerudin kemarin (14/1).
RN diduga menjanjikan proyek fiktif untuk memperoleh uang secara mudah. Dalam kasus ini korban tertipu Rp 220 juta. Akibat ingin mengambil paket proyek yang fiktif tersebut.
Sekarang ini RN masih diperiksa secara mendalam. Untuk mengetahui apakah ada pelaku lain atau tidak dibelakang tersangka RN ini nantinya.
\"Sejauh ini baru satu korban dan tidak menutup kemungkinan korban lain akan bertambah seiring proses pemeriksaan dilakukan,\" tutup nya. (529)