Baru Bebas, Warga Karang Pinang Ditangkap Lagi

Jumat 12-01-2018,09:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkuluekpress.com - Keinginan Ju (27) untuk berkumpul  dengan keluarga setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Curup selama dua tahun harus tertunda. Hal tersebut, dikarenakan saat Ju keluar dari Lapas Kelas II Curup langsung diamankan oleh tim dari Diskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Ju yang merupakan warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu diamankan pada Jumat (12/1) pagi sekitar pukul 08.10 WIB. Saat keluar dari Lapas Kelas IIA Curup, ia langsung diamankan Tim dari  Diskrimsus Polda Kalteng yang di bantu sejumlah personil dari Polres Rejang Lebong Kanit I Subdit Eksus Diskrimsus Polda Kalteng, AKP Aris Setiono yang memimpin penangkapan mengungkapkan, Ju langsung mereka amankan karena terlibat aksi pemerasan dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial, dengan korbannya seorang PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

\"Untuk mengelabui korban, Ju ini mengaku sebagai seorang polisi di Provinsi Lampung,\" terang AKP Aris. Dimana dari aksi penipuan dan pemerasan yang dilakukannya, Ju sudah meraup uang korban senilai Rp 40 juta. Atas perbuatannya tersebut, Ju yang sebelumnya ditahan karena terlibat aksi pencurian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kalimantan Tengah. (Ary)

Tags :
Kategori :

Terkait