Wilson Dihadirkan sebagai Saksi, Kasus OTT Mantan Hakim Tipidkor PN Bengkulu

Jumat 08-12-2017,09:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa yakni mantan hakim Tipidkor Pengadilan Negeri Bengkulu yakni terdakwa Suryana, terdakwa Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti dan kakak kandung terdakwa Wilson, Isdatul Islami. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi yakni 4 saksi yakni Suhermi atau Mimi merupakan PNS Guru dan ibu angkat terdakwa Wilson, Wilson SE mantan Plt Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, Zubaida merupakan PNS di PN yang juga sebagai panitera pengganti dan Daniar yang merupakan mantan panitera PN Bengkulu. Dalam keteranganya di persidangan tersebut, Daniar mengatakan, jika dirinya mengetahui jika memang ada kasus OTT setelah dipanggil ke Polda Bengkulu pada tanggal 7 dan dipanggil pihak KPK untuk datang ke Polda Bengkulu. Selain itu Daniar juga menjelaskan, jika OTT berlangsung di rumah Dinas Hakim Tipidkor PN Bengkulu yakni terdakwa Suryana. Ia menjelaskan, saat itu Suhermi atau Mimi selaku ibu angkat Wilson juga dipanggil ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan terkait OTT tersebut. \"Dalam OTT tersebut didapat uang sejumlah Rp 50 juta yang dibungkus koran dan dilapisi kantong plastik warna hitam,\" terang Daniar di dalam persidangan, kemarin (7/12). Sementara itu, keterangan Suhermi atau Mimi selaku ibu angkat terdakwa Wilson menjelaskan, jika dirinya pernah mengambilkan uang melalui rekening atas nama dirinya sendiri dan masuk ke rekening miliknya setelah dikirim dari suami Lemi yakni Ahmad Priyono.

\"Saya diminta Isdatul Islami atau Lemi untuk membuka rekening baru di bank BTN dan setelah dibuka keesokkan harinya masuk uang Rp 150 juta ke rekening saya dan ditarik Rp 25 juta atas perintah terdakwa Lemi untuk membayar fee pengacara,\" tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan, terdapat sisa Rp 125 juta direkening miliknya dan kembali ditarik 1 bulan berikutnya sebesar Rp 125 juta atas perintah terdakwa Lemi melalui Deden yang merupakan anak ibu Daniar yang mengambilnya yang juga merupakan menantu Suhermi atau Mimi. \"Saat itu saya mengatakan kepada Deden agar mengambil uang tersebut agar segera dibawa ke rumah ibunya yakni Daniar,\" jelasnya. Selain itu, Mimi menjelaskan, jika Lemi meminta ke Daniar agar uang tersebut disampaikan ke ibu Suryana sebesar Rp 125 juta melalui Hendra. \"Terdakwa Hendra yang datang kerumah ibu Daniar sebanyak 2 kali menanyakan uang yang dititipkan dari saya ke Daniar yang terjadi pada tanggal 5 September 2017 dan saat itu Daniar mengambil Rp 50 juta dan diserahkan ke Hendra dan Hendra yg membawa uang Rp 50 juta dari total 125 juta sedangkan sisa Rp 75 juta lagi akan diambil besok malam namun keburu dibawa oleh tim KPK melalui OTT dan Daniar yang pertama kali dibawa KPK,\" ucapnya. Suhermi atau Mimi menjelaskan, jika sisa uang sebesar Rp 75 juta sekarang ini sudah diambil KPK untuk dijadikan barang bukti dan diamankan. Pada kesempatan itu, Mimi juga menjelaskan jika uang tersebut diminta dan disuruh Suryana agar mengambil uang tersebut atas permintaan terdakwa Wilson yang hal iti imbas dari perkara Wilson sebelumnya. Yang mana Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa Wilson yakni hakim Kaswanto selaku Ketua dan anggotanya Henny Angraini dan terdakwa Suryana sedangkan Hendra selaku panitera pengganti. \"Perkara Wilson sudah putus pada saat itu dan saya hadir pada sidang Wilson dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara,\" bebernya. Sementara itu, keterangan terdakwa Wilson yang menjelaskan, jika memang dirinya yang menghubung Sehermi atau Mimi dengan cara menelpon Mimi saat melalui telpon dengan meminjam telpon salah satu anggota Lapas. \"Saya dikasih tahu dari Mimi jika saya sudah diurus dan kemungkinan divonis 1 tahun namun hasilnya saya divonis 1 tahun 3 bulan penjara,\" jelas Wilson saat dipersidangan. Ia menjelaskan, dirinya menghubungi Mimi dan Lemi kakak kandungnya tersebut yang mana tujuannya berusaha agar putusan terhadap dirinya bisa rendah dan dirinya melalui terdakwa Suryana dan Hendra Kurniawan karena Kaswanto selaku Ketua Majelis dipersidangan Wilson sulit untuk dilobi kata Suhermi dan Lemi kepada dirinya. \"Saya minta dijualkan saja mobil mililnya tersebut agar kasus terse ut cepat selesai dan uangya segera diberikan,\" ungkapnya. Dalam persidangan tersebut, salah satu JPU, Fitroh Nur Cahyanto SH menanyakan perihal kode- kode yang digunakan oleh terdakwa Wilson yakni arti dari Sungai Rupat, Gendut dan Anggut yang terdapat dalam rekaman antara Wilson dengan Lemi dan Mimi. \"Kalau Sungai Rupat artinya Pengadilan Negeri, Gendut artinya Pengacara bernama Agung SH, kalau Anggut artinya Kejaksaan Negeri,\" terang Wilson Sementara itu, Zubaida dalam keterangannya dimuka persidangan, yang menyebutkan jika dirinya pernah Daniar menelpon ke hpnya mau bicara dengan Hendra dan langsung diserahkan ke Hendra Kurniawan. JPU juga menanyakan, Apakah pernah Zubaidah mengetahui, jika ada kasus perkara korupsi yg hakimnya dipimpin salah satu hakim yakni Suryana. \"Saya tidak mengetahui siapa yang me jadi hakim pada sidang Wilson,\" bebernya. Selain itu, dirinya pernah dititipkan amplop dari Suryana ke dirinya dan kata Suryana tolong titipkan saja ke Daniar dan zubaida langsang ke rumah Daniar dan langsung menyampaikan ke Daniar karena rumah dironya satu jalan dengan rumah Daniar. \"Saya tidak tahu isi amplop itu apa karena saya tidak membukanya sama sekali,\" tutupnya. JPU Fitroh Nur Cahyanto mengatakan, jika dengan keterangan saksi hari ni (kemarin,red) banyak terungkap fakta baru dan fakta lainnya sehingga kasus ini bisa lebih menarik lagi dan saksi lain akan segera dihadirkan Minggu depan. \"Banyak fakta baru yang terungkap dalam sidang kali ini dan terbukti siapa yang berperan penting dalam kasus ini dan untuk Minggu depan akan kita hadirkan mantan Hakim PN lama yakni Kaswanto,\" pungkasnya. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Almiral SH MH, Agus salim SH dan Dr Jonner Manik SH MH selaku hakim anggota kembali menunda persidangan yang dijadwalkan Kamis (14/12) depan demgan agemda masih pemeriksaan saksi dari JPU KPK. (529)
Tags :
Kategori :

Terkait