JPU Pertimbangkan Keringanan Hukuman Andi

Senin 27-11-2017,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek pemukiman kumuh, 2015, bakal mempertimbangan keringanan hukuman untuk terdakwa Andi Roslinsyah. Hal ini terkait sikap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu itu, yang beritikad baik mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,3 miliar. Meski demikian keringanan hukuman tersebut tentunya dipertimbangan secara matang oleh JPU. Mengingat proses persidangan perkara korupsi proyek pemukiman kumuh belum selesai. \"Karena ada itikad baik dari beliau (terdakwa Andi) mengembalikan uang kerugian negara, ya mungkin ada pertimbangan dari JPU dalam hal menuntut perkaranya nanti,\" ujar Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH. Masih dikatakan Aspidsus, berdasarkan persidangan yang sudah dilakukan selam ini Andi hanya mengaku menerima uang Rp 1,3 miliar. Padahal dari hasil penyidikan dan keterangan saksi sudah bisa dipastikan jika Andi menerima uang proyek Rp 2,3 miliar. Terlebih lagi Andi sama sekali tidak terlibat dalam proyek tersebut.

\"Hasil persidangan dia hanya mengaku menerima Rp 1,3 miliar, padahal dari keterangan saksi dan penyidikan yang kita lakukan selama ini dia menerima Rp 2,3 miliar,\" imbuh Aspidsus.
Total uang kerugian negara yang dikembalikan oleh terdakwa proyek pemukiman kumuh Rp 1,5 miliar dari total kerugian negara Rp 3,2 miliar. Uang Rp 1,5 miliar itu dikembalikan oleh terdakwa Andi Rp 1,3 miliar, Rosmen Rp 100 juta dan Arbani Rp 100 juta. Masih ada kekurangan sekitar Rp 1,7 miliar yang belum dikembalikan. Untuk itu Aspidsus berharap kepada terdakwa yang merasa menerima aliran uang segera mengembalikan uang tersebut. Bukan tidak mungkin setelah mengembalikan uang kerugian negara ada keringanan hukuman saat JPU melakukan tuntutan dipersidangan nanti. \"Supaya uang kerugian negara dikembalikan, bukan hanya terdakwa Andi tetapi terdakwa lain yang merasa ada menerima uang dari hasil proyek pemukiman kumuh,\" pungkas Aspidsus. Proyek pemukiman kumuh telah menyeret total 8 tersangka. Yang sudah menjalani persidangan adalah Andi Rosliansyah mantan Kepala Dinas PUPR, Rosmen sebagai Direktur Utama PT Fikri Abadi Group, Arbani bertindak sebagai PPTK, Ahmad Ansyori bertindak sebagai Konsultan Pengawas, Indra Safri bertindak sebagai Pengawas Lapangan dan satu perusahaan didakwa pasal korporasi PT Vikri Abadi Group milik terdakwa Rosmen. Dua orang tersangka tambahan ditetapkan berdasarkan fakta persidangan ada Marial Hendri PNS Dinas PU Provinsi dan Yosef Faizal Direktur V PT Vikri Abadi Group.(167)
Baca Juga Mantan Kadis PU Siap Kembalikan Kerugian Negara
Tags :
Kategori :

Terkait