RM Tak Kuat Jalani Sidang

Kamis 23-11-2017,12:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu Non-aktif Ridwan Mukti dan isterinya Lily Martiani Maddari berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (22/11) siang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan kedua terdakwa serta saksi ahli ditunda oleh Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Admiral SH MH beserta Hakim anggota Gabriel Siallagan SH MH dan Nich Samara SH MH. Hakim menunda sidang sampai Kamis (30/11) pekan depan lantaran kondisi kesehatan terdakwa Ridwan Mukti tidak memungkinkan untuk menjalani sidang. Saat ditanya oleh majelis hakim terkait kondisi kesehatannya, RM menjawab jika bahunya bengkak dan rasanya ngilu sekali. Untuk mengurangi rasa sakit tersebut diharuskan menggunakan injeksi dan antibiotik setiap 3 jam sekali. Dokter juga sudah memberikan rekomendasi agar segera dilakukan operasi agar kondisi lengan tidak semakin memburuk. \"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya tidak bisa melanjutkan sidang hari ini yang mulia. Kondisi saya dalam keadaan sakit, bahu saya bengkak rasanya ngilu sekali,\" terang RM kepada majelis hakim. Cerita dari RM tersebut diikuti bukti rontgen dari RSUD M Yunus yang menggambarkan tulang lengan sebelah kiri RM bentuknya tidak sebagaimana mestinya. Bukti lain adalah rekomendasi dari dokter yang mengharuskan RM melakukan operasi di RS Mitra Kemayoran di Jakarta. \"Karena rumah sakit yang khusus menangani tulang patah hanya ada di Jakarta yang mulia. Selain itu terdakwa juga sudah pernah dirawat disana sehingga lebih memudahkan dokter yang melakukan pemeriksaan,\" ujar kuasa hukum RM, Dr Maqdir Ismail SH MH saat ditanya hakim kenapa harus dibawa ke Jakarta. \"Jika hari ini berangkat ke Jakarta kemungkinan esok hari langsung dilakukan operasi,\" katanya. Setelah operasi ada waktu sekitar 3 hari untuk istirahat dan sisanya untuk pemulihan. Tidak heran jika Maqdir mentargetkan kliennya bisa menjalani sidang pada Kamis (30/11) pekan depan. Lily dipastikan tidak ikut serta menemani suaminya melakukan operasi. Meski kondisi Lily sehat sidang perkara OTT tersebut tidak bisa dilakukan karena berkas perkara RM dan Lily dalam satu berkas.

\"Tidak ikut ke Jakarta karena kan kondisi seperti ini. Berbeda hal jika kondisi buk Lily tidak tersangkut kasus, pasti dia akan ikut mendampingi suaminya,\" jelas Maqdir.
Sementara itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengikuti semua aturan persidangan berdasarkan keputusan dari majelis hakim. Jika terdakwa tidak sanggup mengikuti persidangan JPU KPK tidak keberatan dan setuju dengan keputusan hakim menunda sidang sampai terdakwa RM pulih kondisinya. Selanjutnya tugas JPU adalah melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap RM yang dibawa ke Jakarta. \"Kita ikuti aturan, jika terdakwa tidak sanggup mengikuti persidangan ya sudah, kita hormati itu,\" jelas Putra Iskandar SH salah satu tim JPU KPK. Seperti pada sidang perkara OTT yang menyeret nama Gubernur Non-Aktif, ruang sidang penuh sesak dengan keluarga terdakwa, ada juga masyarakat yang penasaran dengan kondisi RM. Ridwan Mukti masuk kedalam ruang sidang didampingi isterinya, dia terlihat menahan sakit dibagian lengan kirinya meski sudah memakai peyangga lengan. Bahkan setelah persidangan selesai, Lily mengeluarkan air mata melihat kondisi RM. Rohidin akan Jadi Sanksi Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MMA akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi gubernur non aktif Ridwan Mukti pada sidang selanjutnya. Rohidin akan menjadi saksi atas permintaan kuasa hukum Ridwan Mukti, untuk meringankan tuntutan yang akan diberikan kepada gubernur non aktif. \"Ya saya akan hadir dalam persidangan,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/11). Rohidin mengatakan permintaan kehadirannya dalam persidangan itu akan dipenuhinya. Dia akan menjelaskan, tugas dan fungsinya sebagai Wakil Gubernur saat itu. Termasuk kinerjanya selama bersanding menjadi wakil gubernur \"Kita jelaskan, kewenangan kerja saya sebagai Wakil Gubernur\" tambahnya. Rohidin berjanji, akan menjawab semua apa yang dipertanyakan oleh hakim dalam persidangan nantinya. Karena menurutnya, tidak perlu ada yang harus ditutup-tutupi dalam persidangan. Apakah nantinya meringankan atau justru memberatkan dalam tuntutan Ridwan Mukti, itu menjadi hak Hakim untuk menentukan putusan dalam persidangan. \"Saya akan menjelaskan apa yang diminta hakim,\" tutur Rodihin. Sementara itu, untuk pemanggilannya sebagai sanksi, itu nantinya akan diajukan oleh kuasa hukum Ridwan Mukti. Hakim nantinya akan menjadwalkan kapan Rohidin Mersyah dipanggil dalam persidangan. Sebab, sidang yang dijadwalkan hari ini (23/11) juga harus mengalami penundaan, atas permintaan Ridwan Mukti untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit. Terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori mengatakan, proses persidangan Ridwan Mukti harus terus dilakukan secara transparan. Tidak ada celah seorang koruptor bebas dari dakwaan dalam persidangan. Sebab, sudah terlalu jelas, Gubernur non aktif Ridwan Mukti bersama istri melakukan upaya korupsi di Provinsi Bengkulu. \"Ini tetap akan kita kawal. Karena kami tidak ingin, seorang koruptor justru mendapatkan hukuman ringan,\" tegas Melyan. Hukuman setimpal harus didapatkan Ridwan Mukti CS, hal ini nantinya juga akan menjadi hukuman jera untuk tidak mengulangi lagi perbuatan memperkaya diri sendiri dari uang rakyat. Termasuk hal ini juga akan menjadi cambukan kepada pejabat lain, untuk tidak berupaya melakukan tindakan korupsi. Jika perlu, ditegaskan Melyan, setiap koruptor harus dimiskinkan dari harta yang telah didapatkan selama ini. \"Koruptor ini dimiskinkan, jadi bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak korupsi,\" tandasnya. (151/167)
Tags :
Kategori :

Terkait