Instruksi Gubernur Bengkulu: Galian C Tanpa Izin dan Perambahan Cagar Alam Harus Ditutup
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat berkunjung ke Kabupaten Seluma-FOTO JEFRI-
SELUMA SELATAN, BENGKULUEKSPRESS.COM – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas Galian C ilegal dan alih fungsi kawasan cagar alam menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Seluma. Ia memerintahkan penutupan segera bagi seluruh usaha yang tidak mengantongi izin lengkap.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur seusai meresmikan Jembatan Matan di Desa Pasar Seluma, Jumat (6/2/2026). Ia mengaku tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kalau tidak ada izin, tutup! Segera tim akan dikerahkan untuk memastikan perizinan serta penggunaan kawasan cagar alam ini. Tidak ada kompromi,” tegas Helmi Hasan di hadapan awak media.
Minta Laporan Tertulis dan Data Valid Kendati bersikap keras, Helmi meminta laporan tertulis dan data valid mengenai titik-titik koordinat Galian C yang membandel serta lokasi kawasan cagar alam yang telah beralih fungsi menjadi kebun sawit, baik milik perusahaan maupun perorangan.
“Saya tunggu laporan datanya. Mana saja Galian C yang tidak berizin dan di mana titik kawasan cagar alam yang disalahgunakan itu. Begitu laporan masuk, tim gabungan termasuk BKSDA akan langsung terjun melakukan penyegelan,” tambahnya.
BACA JUGA:PLN Manna Pastikan Pasokan Listrik 24 Jam Selama Ramadan 1447 H
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bahas Bank Tanah Bersama BPN, Siapkan untuk Sirkuit dan Fasilitas Publik
Dukungan dari Legislatif Rencana penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Seluma, Hendri Satrio. Sebagai wakil rakyat yang memahami kondisi lapangan di wilayah pesisir Seluma, ia menyambut baik langkah Gubernur untuk menormalisasi aturan di wilayah tersebut.
“Kami akan segera persiapkan data dan laporan lengkap yang diminta Gubernur. Praktik ilegal ini, baik yang dikuasai perusahaan maupun oknum masyarakat, harus ditindak karena merugikan daerah,” ujar Hendri singkat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan melibatkan instansi vertikal untuk memastikan penindakan ini memiliki payung hukum yang kuat dan memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan lingkungan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



