Plt Gub: ASN Kena OTT Perburuk Citra Bengkulu

Rabu 15-11-2017,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Polres Tetapkan Satu Tersangka BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Plt Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA sangat menyayangkan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli atas kasus korupsi. Hal tersebut bukan hanya memperburuk citra Bengkulu tapi merugikan ASN itu secara individu. \"Sangat disayangkan mereka (ASN terkena OTT) bisa sangat rugi baik secara materil maupun moril. Ini harus jadi perhatian buat yang lain,\" ujar Rohidin, kemarin saat menghadiri Deklarasi wartawan Antikorupsi, kemarin (14/11). Dikatakan Rohidin, saat ini Pemprov Bengkulu sedang berbenah untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Dengan itu, ia meminta pemerintah kabupaten dan kota juga harus turut melakukan hal yang sama. \"sebenarnya itu memperihatinkan. Dalam kondisi pemprov yang sudah terpuruk mau berbenah kita minta Kabupaten kota juga sama - sama berbenah, punya spirit yang sama untuk memperbaiki kerja pemerintahan,\" ungka Rohdin. Seperti diketahui, belakangan ini marak terjadi OTT kasus korupsi di sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu. Terkahir OTT yang dilakukan tim Saber Pungli terjadi di Bengkulu Utara, Kaur dan Seluma. Terpisah, Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir Mian menegaskan kasus OTT yang melibatkan SY Kabid Rehap Rekon di BPBD Bengkulu Utara merupakan shock terapi bagi seluruh pejabat di Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga, kedepan tidak melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, agar tidak terjerat dalam kasus hukum. ‘’Ada shock terapi untuk itu. Sehingga sehingga yang lain tidak berbuat. Bahkan dalam setiap kesempatan, kita sudah mengingatkan jangan sampai terjadi. Namun, ini merupakan person, oknum saja,’’ jelasnya ditemui usai acara pembinaan Kades dan BPD yang dilakukan KPK dan BPKP Perwakilan Bengkulu di aula SD Model, kemarin (14/11). Terkait pelaksanaan proyek tersebut, Bupati menyampaikan jika pekerjaan pembangunan itu tidak dihentikan. Sedangkan, pihaknya telah mencarikan pejabat sebagai pengganti posisi SY yang terkena OTT. Sehingga, tidak ada pekerjaan yang terhambat. ‘’Kita sudah menunjuk pengganti SY. Dan besok (hari ini, red) akan kita lantik. Karena pekerjaan itu harus kita lanjutnya,’’ ungkapnya. Tetapkan Satu Tersangka Sementara itu, Polres Bengkulu Utara (BU) menetapkan hanya satu tersangka tunggal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin malam (13/11). Tersangka ini, yakni SY selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehap Rekon di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara. ‘’Hanya 1 tersangka yang terlibat dalam OTT Saber Pungli Bengkulu Utara. Barang Bukti (BB) yang diamankan uang senilai Rp 50 juta dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku,’’ ujar Ketua Satgas Saber Pungli BU, Kompol Eko Sisbiantoro SIK dalam acara Press Release di aula Mapolres Bengkulu Utara, kemarin (14/11). Waka Polres Bengkulu Utara ini menambahkan sebelum OTT dilakukan, pihaknya telah mengawasi pelaku sejak Tanggal 31 Oktober 2017 lalu. Kemudian, tim menunggu kesempatan ketika pelaku menerima uang dari pihak kontraktor untuk kelancaran pencarian termin sebesar 30 persen dari nilai kontrak dalam proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih dengan pagu anggaran Rp 1,7 Miliar. ‘’Pelaku meminta uang Rp 50 juta kepada pihak kontraktor untuk mengurusi administrasi pencairan 30 persen tersebut. Jika tidak diberikan, maka pelaku menolak menandatangani berkas pencarian itu,’’ ungkapnya. Ketua Saber Pungli Bengkulu Utara menyampaikan pelaku meminta uang terhadap pihak kontraktor senilai Rp 200 juta. Namun, dalam pembayaran termin pencairan 30 persen, pelaku meminta uang muka sejumlah Rp 50 juta. ‘’Total yang diminta tersangka sebesar Rp 200 juta dari nilai kontrak pembangunan. Namun, sebagai uang muka diminta Rp 50 juta terlebih dahulu,’’ terangnya. Disinggung mengenai hukuman bagi tersangka, Wakapolres menyebutkan pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ‘’Kita gunakan UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,’’ tuturnya.(816/dil)

Tags :
Kategori :

Terkait