\"Hingga saat ini setelah menjalani pemerikasaan, kita tetapkan dua orang tersangka,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK saat konfrensi pers Minggu (12/11/2017).Dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka tersebut adalah SA yang merupakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan RP yang merupakan bendahara rutin di sekretariat Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu untuk barang bukti sendiri, menurut Kapolres saat ini masih dalam penghitungan, karena pemotongan yang dilakukan sudah berlangsung sejak Januari 2017 lalu. \" Untuk sementara, perintah pemotongan ini diperintahkan oleh SA, untuk yang lainnya masih dalam pengembangan,\" demikian Kapolres. (Ary)
OTT di Rejang Lebong, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Minggu 12-11-2017,14:19 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :