Jika di Atas 50 Persen, Perda RTRW Dibuat Baru

Senin 06-11-2017,12:45 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, BENGKULU EKSPRESS - Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini SE menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) khususnya terkait RTRW yang akan di evaluasi tidak serta merta sebatas direvisi. Tidak menutup kemungkinan Perda tersebut benar – benar akan dibuat baru, jikalau hasil evaluasi lebih dari 50 persen. “Jika dibawah 50 persen hanya direvisi saja, namun sebaliknya, akan dibuat baru,” ujarnya.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah Perda itu akan direvisi atau dibuat baru. Karena materi untuk melakukan evaluasi tengah dilakukan jajaran eksekutif. “Jika nanti sudah mulai dibahas akan diketahui apakah Perda itu dibuat baru atau hanya sebatas di revisi,” katanya. Evaluasi RTRW diantaranya untuk menyesuaikan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Termasuk untuk penyesuaian adanya indikasi pelanggaran pada pasal 36. Dimana salah satu pabrik yang berdiri di wilayah kecamatan Lubuk Pinang diduga melanggar Perda yang ada.

“Beberapa bulan lalu Pansus RTRW menemukan adanya indikasi kesalahan khususnya redaksinol dalam RTRW yang diundangkan eksekutif. Yang jelas RTRW mulai akan dibahas awal Tahun 2018 mendatang. Ini tidak lain untuk menyesuaikan dengan visi dan misi pemerintah,” lanjut Politisi Golkar itu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait