\"Sebelum UPTD pengelola dana bergulir ada, penyaluran dana bergulir untuk koperasi belum bisa dilakukan,\" ungkap Sri. Mendukung hal itu, Sri mengaku pihaknya sudah menyusun draf Perbup dan menyampaikannya ke Bagian Hukum Setda Benteng. \"Saat ini draf Perbup masih dikaji di Bagian Hukum. Diharapkan Perbup tentang UPTD Dana Bergulir Sudah diteken (ditandatangani,red) oleh Pak Bupati pada tahun 2017 ini,\" harap Sri. Setelah diteken nantinya, lanjut Sri, pihaknya tetap akan membuat telaah mengenai struktur serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari UPTD.
\"Sesuai dengan rencana, UPTD akan tetap berada di bawah naungan dan bersekretariat di Disperindagkop dan UKM Kabupaten Benteng. Sehingga, penyaluran dana bergulir akan diatur oleh pengurus UPTD. Meliputi kepala UPTD, Kasubag TU serta pelaksana-pelaksana yang berasal dari non ASN,\" tandas Sri. Sejauh ini, lanjut Sri, sangat disayangkan terdapat sebanyak Rp 800 juta dana dari 33 koperasi di Kabupaten Benteng terpaksa mengendap di Bank Bengkulu. Karena belum adanya regulasi dan payung hukum yang jelas, uang tersebut tidak bisa disalurkan.\"Target kita adalah dana bergulir bisa kembali disalurkan pada tahun 2018 mendatang. Bahkan, tak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah bisa mengucurkan bantuan dengan jumlah yang lebih besar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng. Saat ini, bantuan tersebut memang sangat diharapkan oleh koperasi-koperasi di Kabupaten Benteng,\" beber Sri.(135)