Jhoni Wijaya Terbukti Suap RM-Lily

Selasa 31-10-2017,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa kepada terdakwa Jhoni Wijaya, penyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM) dan istrinya, Lily Martiani Maddari yang dikoordinasikan melalui Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari (RDS), kemarin (30/10). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai pembelaan (pledoi) yang bacakan oleh Penasehat Hukum Jhoni Wijaya sangat kontradiktif dengan fakta persidangan, bahkan pihaknya tetap meyakini Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana (SMS) tersebut bersalah telah melakukan suap fee proyek kepada RM-Lily. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Admiral SH MH, dengan tenang Jhoni Wijaya mendengarkan pembacaan isi pledoi (pembelaan) untuk dirinya yang dipercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Marthen Pongrekun SH. Dalam pledoinya, ada beberapa hal yang ditekankan oleh kuasa hukum Jhoni, pertama terkait rasa keberatan mereka terhadap tuntutan JPU KPK yang menuntut Jhoni empat tahun kurungan penjara.

\"JPU KPK tidak bisa menuntut Jhoni dengan tuntutan 4 tahun penjara, sebab secara hukum Jhoni tidak terbukti telah melakukan gratifikasi tetapi hanya memberikan hadiah kepada Lily,\" ujar Marthen.
Marthen mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU KPK tidak pantas ditujukan pada Jhoni Wiijaya dengan alasan, pemberian uang Rp 1 Miliar bukan keinginan dari terdakwa Jhoni Wijaya tetapi dari keinginan dari terdakwa Lily Martiani Maddari melalui Rico Dian Sari. \"Secara hukum ini bukan gratifikasi tetapi hanya berupa hadiah kepada Lily karena bukan atas keinginan Jhoni melainkan atas keinginan Lily,\" ujar Marthen lagi. Diungkapkan Marthen, perbuatan dilakukan Jhoni Wijaya juga lantaran bukan karena takut kontraknya dibatalkan RM, tetapi pemberian uang sejumlah Rp 1 miliar adalah sebagai hadiah atas menangnya proyek PT SMS di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Ini murni sebagai hadiah dari Jhoni untuk RM dan Lily, jadi bukan karena takut kontrak proyek dibatalkan,\" ungkap Marthen.
Selain itu, Jhoni Wijaya meyakini kalau RM tidak dapat membatalkan proyek pekerjaan yang dimenangkannya, sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik didakwaan pertama dan Kedua yang disangkakan pada Jhoni Wijaya. \"Jhoni juga tidak takut karena RM tidak dapat membatalkan kontrak begitu saja, jadi dakwaan yang ditujukan pada Jhoni juga tidaklah benar,\" tutur Marthen. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan SH MH didampingi Harry B.S Ratna Putra mengatakan, pihaknya tetap bertahan pada tuntutan semula, hal tersebut didasarkan atas seluruh rangkaian peristiwa yang telah terjadi, Jhoni Wijaya terbukti telah melakukan suap kepada Gubernur Bengkulu nonaktif, RM melalui Rico Dian Sari dan Lily Martiani Maddari. \"Berdasarkan bukti dan saksi yang ada serta rangkaian peristiwa yang telah terjadi, hal ini menunjukkan Jhoni bersalah dengan melakukan tindakan suap kepada RM,\" ujar Joko. Dijelaskan Joko, berdasarkan keterangan dalam pledoi Jhoni Wijaya, uang sejumlah Rp 1 Miliar adalah sebagai bentuk hadiah kepada Lily Martiani Maddari atas proyek yang dimenangkan oleh PT Statika Mitra Sarana, maka indikasi pemberian uang menjadi sangat jelas, karena hadiah itu adalah ucapan terimakasih karena PT SMS sudah mendapatkan proyek pekerjaan di Provinsi Bengkulu. \"Lily itu Istri RM, sehingga disanalah letak alur kesalahan RM sebagai pejabat pemerintah telah menerima uang atau hadiah melalui Istrinya Lily dan hal tersebut tidak dibenarkan,\" jelas Joko. Ditambahkan Joko, Jhoni dinilai tidak berhak jika meminta bebas, ditambah lagi pihak kuasa hukumnya meminta uang Rp 260 Juta kepada JPU KPK karena telah menuduh Jhoni melakukan suap kepada RM-Lily, karena kuasa hukum Jhoni menginginkan kedudukan, harkat, dan martabatnya dikembalikan. \"Kami katakan, Jhoni itu jelas bersalah dan harus dihukum,\" tambah Joko. Terkait berapa lama tuntutan pidana yang akan dijatuhkan oleh pihak Majelis Hakim, Joko menilai seluruh keputusan ada dipihak Majelis Hakim, tetapi jika putusan Majelis Hakim terkesan ringan maka pihak JPU KPK bisa saja melakukan banding, tetapi jika putusan JPU dan Majelis Hakim tidak jauh berbeda maka jelas Jhoni Wijaya telah bersalah di mata hukum. \"Keputusan terkait berapa lama hukuman Jhoni tetap berada di tangan hakim, jika tuntutan tidak sesuai dengan keinginan kami maka kami akan lakukan banding,\" terang Joko. Sementara itu, Hakim Ketua, Admiral SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah terkait keputusan hukuman yang akan diterima oleh Jhoni Wijaya. Pada 8 November 2017 mendatang, PN Tipikor Bengkulu akan kembali menggelar sidang untuk Jhoni dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. \"Kami lakukan musyawarah terkait putusan hukumnya, sidang akan dilajutkan pada 8 November mendatang,\" tukasnya. (999)
Tags :
Kategori :

Terkait