PERLINDUNGAN KONSUMEN LEMBAGA JASA KEUANGAN: HARAPAN ATAU HANYA SEKEDAR ANGAN-ANGAN

Rabu 18-10-2017,21:42 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

“Matahari tepat di atas pundak, debu berterbangan disertai dengan angin kencang, sementara itu masih jelas rautan sedih dan gundah di wajah Ibu Budi, bagaimana tidak rumah warisan yang beliau tempati selama 20 tahun kebelakang sekarang hanya tinggal kenangan, terusir di rumah sendiri, mungkin itu perumpamaan yang tepat bagi Ibu Budi. Petugas eksekusi masih berjaga-jaga disekitar lokasi, ada yang berbincang-bincang dengan tetangga, dan tidak sedikit yang duduk bergerombol menyeruput kopi dingin yang sudah dipersiapkan dari pagi hari. Ya, hari ini merupakan hari eksekusi rumah Ibu Budi yang menjadi objek jaminan pinjaman beliau di salah satu Bank. Tanpa ampun, beliau harus mengosongkan rumah tersebut hari itu juga karena sudah menjadi objek lelang yang dilakukan oleh pihak berwenang dan bahkan sudah dibeli oleh orang lain dengan harga jauh dibawah harga pasar. Satu hal yang berkali-kali terucap dari mulut renta Ibu Budi, “Pihak Bank tidak menjelaskan secara detail isi perjanjian kredit, sebagai masyarakat awam saya hanya manut dan tandatangan”.

Sepenggal cerita di atas adalah contoh nyata dari konsumen Lembaga Jasa Keuangan yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban karena satu dan lain hal dan harus merelakan objek jaminan pinjaman dieksekusi oleh Pihak Lembaga Jasa Keuangan.

Jauh sebelum cerita di atas, ketika berbicara Lembaga Jasa Keuangan dan konsumen Jasa Keuangan, terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Satu sisi Lembaga Jasa Keuangan memiliki peranan penting dalam peningkatan taraf ekonomi suatu daerah melalui produk keuangan yang diluncurkan seperti penyaluran kredit, konsultasi keuangan keluarga, dan pengelolaan keuangan, di sisi lain Konsumen Lembaga Jasa Keuangan diuntungkan dengan keberadaan lembaga dimaksud dengan segala kemudahaan yang diberikan.

Tidak usah jauh-jauh, salah satu contoh yang sudah lumrah terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam hal ini perbankan adalah ketika dalam suatu momen penandatanganan akad kredit, pegawai bank meminta konsumen untuk menandatangani perjanjian kredit tanpa menjelaskan secara detail hak dan kewajiban masing-masing para pihak. Begitupun dengan konsumen, langsung menandatangani perjanjian kredit tanpa membaca kembali secara detail isi dari perjanjian kredit dimaksud. Ketika permasalahan muncul dikemudian hari, barang tentu konsumen berada di posisi yang tidak diuntungkan.

Menanggapi isu di atas, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, menurut Undang-Undang ini, setiap Pelaku Usaha wajib memiliki kebijakan perlindungan konsumen untuk mengakomodir terjadinya pertentangan antara pelaku usaha dan konsumen di kemudian hari.

Lebih spesifik lagi untuk Perlindungan Konsumen Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen di lembaga jasa keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini merinci secara tegas aturan main, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban masing-masing para pihak yaitu Lembaga Jasa Keuangan dan Konsumen Lembaga Jasa Keuangan.

Pada POJK ini terdapat 5 (lima) prinsip Perlindungan Konsumen yang harus diimplementasikan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Pertama Prinsip Transparansi, dimana Lembaga Jasa Keuangan wajib menginformasikan seluruh hak dan kewajiban para pihak yang tercantum dalam kontrak perjanjian tanpa ada yang disembunyikan.

Kemudian Prinsip perlakuan yang adil, seluruh kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak perjajian merupakan atas persetujuan bersama antara Lembaga Jasa Keuangan dan Konsumen Lembaga Jasa Keuangan.

Ketiga adalah Prinsip Keandalan, Lembaga Jasa Keuangan harus bisa diandalkan ketika konsumen menemui permasalahan selama masa kontrak perjanjian.

Keempat adalah Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Data/Informasi Konsumen, merupakan prinsip mutlak yang harus dimiliki oleh Lembaga Jasa Keuangan, dikarenakan Kerahasiaan dan Keamanan Data konsumen tidak bisa disebarluaskan tanpa persetujuan dari konsumen.

Terakhir adalah Prinsip Penanganan Pengaduan serta Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Sederhana, Cepat, dan Biaya Terjangkau. Lembaga Jasa Keuangan harus mengutamakan pelayanan yang prima dan biaya yang terjangkau dalam menyelesaikan penanganan pengaduan, tanpa bertele-tele dan menawarkan solusi.

Bagaimanapun, Lembaga Jasa Keuangan memiliki kendala dan tantangan tersendiri dalam mengimplementasikan peraturan OJK tersebut, di satu sisi mereka diharuskan untuk mencapai target penjualan yang telah ditetapkan oleh manajemen lembaga, namun disisi lain mereka wajib memberikan layanan prima sesuai prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Seperti dua sisi mata uang, kedua hal penting dan harus jalan beriringan.

Menjawab kendala dan tantangan di atas, diperlukan will power dari manajemen tertinggi dari lembaga jasa keuangan dalam mengimplementasikan POJK Perlindungan Konsumen dimaksud. Top down strategy dapat menjadi salah satu opsi manajemen untuk memastikan kebijakan terimplementasi dengan baik, diikuti dengan investasi pengembangan SDM dalam bentuk capacity building kepada seluruh pegawai yang terlibat langsung dalam layanan konsumen. Sehingga pada akhirnya prinsip Perlindungan Konsumen dapat terimplementasi dengan baik.

Pada akhirnya, Peraturan adalah kumpulan panduan yang berisi aturan main yang disusun agar para pemain tidak keluar dari jalur yang sudah ditetapkan. Kembali lagi apakah Lembaga Jasa Keuangan mau mengikuti aturan main yang telah ditetapkan, atau kita akan lebih sering menemui kasus-kasus seperti Ibu Budi di awal tulisan ini.

Ditulis oleh: Muhammad Yamin

Tags :
Kategori :

Terkait