15 Parpol Diproses, Partai Idaman Gagal

Rabu 18-10-2017,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terhitung hingga pukul 24.00 WIB Senin malam, pendaftaran penyerahan salinan keanggotaan Partai Politik (Parpol) resmi ditutup. Dari 19 Parpol yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengantongi 15 Parpol yang dipastikan lolos pada tahap ini. Masih ada 3 Parpol lagi yang belum menyerahkan hasil perbaikan daftarnya nama anggota, seperti Partai Demokrat, Partai Republik dan Partai Rakyat. Sedangkan ada satu Parpol baru yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang terancam gagal menjadi peserta pemilu 2019 karena belum mendaftar dan menyerahkan salinan keanggotaan. Namun untuk keempat parpol yang belum ini, diberikan kelonggaran waktu hingga pukul 24.00WIB Selasa malam, kemarin (17/10).

\"Ada satu partai yang pada awalnya sempat hadir, tetapi kita lakukan pemeriksaan berkasnya belum lengkap. Tetapi hingga hari terakhir tanggal 16 Oktober kemarin, belum juga ada kabar dari Partai Idaman itu,\" ujar Komisioner KPU kota Bengkulu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Deby Harianto SSos.
Sedangkan untuk kelima belas Parpol yang sudah melengkapi persyaratan ini kemudian akan dilakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan kali ini untuk melihat kembali satu persatu sekaligus mencocokan antara data yang ada di Kartu Tanda Anggota dengan data yang ada di masing-masing e-KTP anggota. \"Pemeriksaan administratif ini lebih detil lagi. Kalau kemarin itu kita cuma memeriksa jumlah saja. Sedangkan kali ini akan mencocokan kembali, apakah sesuai dengan KTA atau tidak,\" terangnya. Sedangkan khusus Parpol baru, seperti PSI, Berkarya dan partai Garuda akan dilakukan verifikasi Faktual. Dalam tahapan ini, KPU akan membentuk tim khusus, untuk turun lapangan dan menemui langsung satu persatu nama-nama yang masuk dalam daftar anggota Parpol tersebut. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar merupakan anggota Parpol. \"Jika nanti ada salah satu orang yang kita temui tersebut tidak merasa menjadi anggota partai, maka akan kita catat dan meminta yang bersangkutan mengisi form khusus. Untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dan pelaporan ke Panwas dan KPU Provinsi,\" pungkasnya. (805) Partai Politik Yang Sudah Diterima 1. PSI 2. Nasdem 3. PDIP 4. Perindo 5. Gerindra 6. PKS 7. PPP 8. Golkar 9. Berkarya 10. PAN 11. PBB 12. PKPI 13. PKB 14. Garuda 15. Hanura Parpol Yang Belum Diterima : 1. Republik 2. Rakyat 3. Demokrat 4. Idaman
Tags :
Kategori :

Terkait