Lantik Junaidi, Mendagri Tunggu DPRD

Sabtu 21-04-2012,09:35 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan surat pemberhentian tetap Agusrin M Najamudin selaku Gubernur Bengkulu. Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 40/P Tahun 2012 itu kini telah dipegang Ketua DPRD Provinsi Kurnia Utama dan Plt Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Bola panas pelantikan Junaidi sebagai gubernur definitif kini di tangan DPRD Provinsi. Sebab, Mendagri kini menunggu hasil paripurna DPRD Provinsi untuk mengusulkan pelantikannya. \"Jadwal pelantikannya tunggu usulan dari daerah (DPRD Provinsi). Keppres (pemberhentian Agusrin) itu dijadikan dasar untuk mengusulkan pelantikan,\" tutur Mendagri Gamawan Fauzi.

Ia pun sependapat pelantikan mesti dilakukan secepatnya. Ini agar Bengkulu memiliki gubernur definitif, setelah sekian lama dijabat pelaksana tugas. \"Ya, biar secepatnya ada kepastian lah,\" tuturnya mengingatkan lagi semua proses tergantung sikap DPRD Provinsi Bengkulu. Gamawan juga mengingatkan agar kepala daerah yang lain untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menjalankan pemerintah. Pemerintah akan tegas terhadap kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Siapa pun yang terjerat kasus hukum, apalagi telah inkraaht akan ditindaklanjuti. \"Selain Agusrin, Wakil Bupati Sungai Hulu Tengah Kalimantan juga telah diberhentikan,\" tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Gubertnur H Junaidi Hamsyah mengakui telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 40/P Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Tetap Agusrin M Najamudin selaku Gubernur Bengkulu. Salinan Keppres tersebut sebelumnya sudah di-fax ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi. Tetapi, belum mengetahui jadwal pelantikan terhadap dirinya. \"Pelantikan itu domainnya Kemendagri. Jadi, saya belum mau bicara soal itu,\" katanya. Pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd menjadi gubernur definitif menunggu usulan DPRD Provinsi. DPRD Provinsi Bengkulu sendiri harus terlebih dahulu menjadwalkan paripurna melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). \"Bamus belum melakukan rapat, untuk menjadwalkan paripurna pembahasan pengajuan pelantikan gubernur definitif,\" kata anggota Bamus DPRD Provinsi Inzani Muhammad.

Setelah mendapat kepastian Keppres, DPRD Provinsi harus menggelar paripurna usulan pelantikan gubernur definitif. \"Setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi tentang pengangkatan Junaidi, Mendagri akan meneruskan usulan kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu,\" jelasnya. Setelah itu, DPRD Provinsi menjadwalkan acara pelantikan. Jadwal pelantikan Junaidi menjadi gubernur definitf akan menyesuaikan jadwal mendagri. \"Jangan sampai jadwal jadwal yang sudah ditetapkan, Mendagri sibuk. Kemungkinan nanti Bamus akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyesuaikan jadwal sebelum diparipurnakan,\" katanya.

Sedangkan proses pemilihan wakil gubernur dilakukan terpisah dengan proses pengangkatan gubernur definitif. Pemilihan wakil gubernur akan dibahas setelah pelantikan Junaidi menjadi gubernur definitif. \" Karena nanti, setelah pelantikan Junaidi, baru DPRD akan mengusulkan pemilihan Wakil gubernur,\" ujarnya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait