Sidang Lapangan Sengketa Tanah PAUD Al Amin Digelar, Masuki Tahap Pembuktian
Sidang Lapangan Sengketa Tanah PAUD Al Amin Digelar, Masuki Tahap Pembuktian--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya PAUD Al Amin di Jalan Raden Fatah, Kota Bengkulu, Jumat (5/6/2026) pagi.
Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh majelis hakim dan dihadiri para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna melihat langsung kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim meninjau secara langsung letak, kondisi, serta batas-batas tanah yang disengketakan. Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen dan keterangan yang telah disampaikan masing-masing pihak selama proses persidangan berlangsung.
Para pihak juga diberi kesempatan menunjukkan batas tanah serta menyampaikan penjelasan terkait klaim kepemilikan yang menjadi dasar gugatan maupun jawaban dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan sebelum mengambil keputusan hukum atas sengketa tersebut.
Penggugat sekaligus pendiri PAUD Al Amin, Aliah, berharap perkara yang telah bergulir ini dapat segera memperoleh kepastian hukum agar aktivitas pendidikan di PAUD Al Amin tidak lagi terganggu oleh proses sengketa.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kampung Kelawi, 2 Pria Diamankan dengan 26 Paket Sabu
“Kami berharap ada kepastian hukum sehingga kegiatan belajar mengajar di PAUD Al Amin bisa berjalan dengan tenang dan anak-anak tetap nyaman belajar,” ujar Aliah.
Aliah juga mengaku proses sengketa yang berlangsung cukup lama telah menimbulkan kekhawatiran bagi pihak sekolah maupun wali murid.
“Selama proses ini tentu ada kekhawatiran, terutama agar aktivitas pendidikan tidak terganggu. Kami hanya ingin anak-anak tetap bisa belajar dengan nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rizki Dini Hasana, menjelaskan bahwa berdasarkan sket peta bidang dari dokumen hak tanggungan Bank Bengkulu, sertifikat milik tergugat disebut berada di area Kampus UINFAS Bengkulu dan bukan di lokasi objek perkara tanah PAUD Al Amin.
“Dalam sket peta bidang dari hak tanggungan Bank Bengkulu, posisi sertifikat tergugat berada di dalam kawasan gedung Kampus UINFAS, bukan di objek perkara tanah PAUD Al Amin,” jelas Rizki Dini Hasana.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
