RM Dinilai Sedang Bersandiwara

Sabtu 14-10-2017,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 

Bakal Memperberat Hukuman

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sikap terdakwa kasus suap fee proyek, Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari yang pura-pura tidak mengetahui isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10) lalu, dinilai merupakan sebuah sandiwara. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan, sikap RM dan Lily yang berpura-pura tidak mengetahui kronologis kejadian tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Justru akan menambah berat hukuman yang akan diterima RM dan Lily. \"Kalau belum mau mengaku, boleh-boleh saja. Memang itu strategi dia (RM-Lily). Karena dalam posisi ini, mengakui atau tidak mengakui itu tidak penting, tetapi yang paling penting ada bukti,\" kata Herlambang kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/10). Dijelaskannya, dalam menetapkan tersangka tentu harus melalui proses yang mengacu kepada KUHP, seperti dibutuhkan adanya dua alat bukti. Sedangkan Kasus yang menjerat Ridwan Mukti tersebut adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Selain adanya saksi-saksi, KPK juga sudah mengantongi alat bukti petunjuk, rekaman percakapan telepon, alat bukti uang, keterangan saksi dan ditambah lagi adanya pengakuan bahwa Ridwan Mukti kerap mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor. Bukti-bukti ini ini dinilai sudah sangat kuat dan mengunci langkah RM untuk mengelak, meskipun di dalam persidangan ia mengaku dijebak serta mengklaim sikap KPK tidak melakukan upaya supervisi dan pencegahan.
\"Saya yakin penegak hukum sudah mempunyai bukti-bukti itu. Soal dia tidak mengaku tidak apa-apa, yang jelas kasus itu bukan hanya RM saja, tetapi ada kerjasama RM dan Lily dalam menerima suap,\" paparnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan dengan mendudukkan RM dan Lily sebagai terdakwa ini yang akan kembali digelar, Kamis (19/10) mendatang. Dalam sidang ini JPU KPK akan menghadirkan saksi hingga 30 orang untuk memperjelas keterlibatan RM dan Lily dalam perkara fee proyek tersebut. \"Nanti kita lihat sidang lanjutannya, dengan menghadirkan semakin banyak saksi untuk pembuktian sesuai fakta yang diungkap di dalam persidangan,\" pungkasnya. (805)    
Tags :
Kategori :

Terkait