\"LPKA masih bergabung dengan Lapas Dewasa. Dikhawatirkan adanya interaksi antara anak dengan narapidana dewasa memberikan pengaruh yang buruk. Anak - anak harus segera dipisahkan agar tidak dipengaruhi,\" terang Kasi Registrasi LPKA Bengkulu, Adi Muhardian, Selasa (10/10/2017).
Sementara itu, Kasubag Umum LPKA mengatakan narapida dan tahanan anak sebenarnya memiliki hak pendidikan yang sama seperti anak pada umumnya. Oleh karena itu, menurutnya, bangunan Lapas tidak sesuai untuk tempat membina mereka.
\"Lembaga Pembinaan Khusus Anak seharusnya dibuat seperti bangunan sekolah. Pembinaan LPKA sejak tahun 2011 sama seperti kegiatan pendidikan formal, ada kegiatan belajar, olahraga dan lain lain,\" terang Juli.
Ia berharap ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD untuk menyelesaikan proses hibah tanah untuk pembangunan Gedung LPKA yang saat masih bersengketa. (Dil)