Christoper Diserahkan ke Kejati Kepri

Rabu 04-10-2017,11:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Christoper O Dewabrata, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, 2014 bakal menjalani penahanan di Provinsi Kepualuan Riau (Kepri). Proyek milik Balai Wilayah Sungai (BSW) VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Christoper Diserahkan ke Kejati Kepri, karena di Kepri dia juga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), sementara perkaranya belum dilakukan persidangan.

\"Christoper hari ini diserahkan ke Kejati Kepri, dia akan ditahan di Kepri. Hasil keputusan pengadilan juga menyebutkan seperti itu. Untuk mempermudah jaksa Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap Christoper,\" ujar Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Henri Nainggolan SH MH Selasa (3/10) kepada Bengkulu Ekspress.

Sebelumnya, sekitar bulan Maret 2017, Kejati Kepri pernah ke Bengkulu untuk menjemput Christoper. Hanya saja niat mereka membawa Christoper terpaksa ditunda. Karena saat itu penyidik Kejati Bengkulu belum menyelesaikan berkas perkara Christoper.

\"Sekarang dia sudah diserahkan ke Kepri. Tadi ada perwakilan dari Kejati dari Lapas Bengkulu yang mengantarkan Christoper,\" imbuh Aspidsus.

Di Provinsi Kepri, Christoper terlibat perkara korupsi proyek tanggul urug di Teluk Radang, Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun.

Penyerahan Chritoper ini sesuai kesepakatan antara Kejati Bengkulu dan Kejati Kepri, setelah perkara Cristoper selesai disidangkan di Bengkulu. Selanjutnya Christoper dibawa ke Kepri untuk menjalani proses hukum di Kepri. Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu juga menyebutkan, Christoper akan ditahan di Kepri untuk memudahkan jaksa melakukan proses pemeriksaan.

Untuk diketahui, Christoper mendapatkan vonis 8 tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan pengendali banjir milik Balai Wilayah Sungai (BSW) VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu tahun 2014. Proyek tersebut merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Christoper dikenal licin sebelum akhirnya tertangkap penyidik Kejati Bengkulu saat sarapan di salah satu rumah makan cepat saji di Jakarta pada Februari 2017. Sementara itu di Kepri, Christoper menjadi DPO Kejati Kepri sejak 2015 dalam perkara korupsi proyek

tanggul urug di Teluk Radang, Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun.

Proyek itu berasal dari APBD Provinsi, 2014 Rp 16 miliar. Dari cek fisik di lapangan ditemukan total los karena pekerjaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Setelah proyek dikerjakan 100 persen ternyata setelah dicek ulang proyek baru dikerjakan 78 persen. Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi ini berdasarkan penghitungan BPKP yakni RP 3,4 miliar. Christoper berperan sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.(167)

Baca juga Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan , Christoper Kecewa Kepada Majelis Hakim

Tags :
Kategori :

Terkait