Angkutan Online Diatur Pergub

Kamis 28-09-2017,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Sopir Angkot Menolak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Transportasi melalui sistem online saat ini sudah mulai berkembang di Provinsi Bengkulu. Namun sayangnya, transportasi model baru ini belum secara resmi terdaftar di pemerintah daerah. Termasuk pemberlakuan tarif angkutan juga belum ada diatur oleh pemerintah.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana akan menetapkan tarif angkutan online melalui peraturan gubernur (pergub). Sehingga tarif angkutan atau ojek online itu dapat ditertibkan dan tentunya sesuai dengan kemampuan transportasi daerah.

\"Aturannya bisa melalui pergub, tinggal nanti kesepakatan antara pelaku transportasi dengan pemprov seperti apa,\" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto SE MSoc SC kepada Bengkulu Ekspress usai menggelar rapat koordinasi forum lalu lintas dan angkutan jalan di aula Pola Pemprov Bengkulu, kemarin (27/9).

Gotri mengatakan taksi maupun ojek online dengan angkutan konvensional harus dibedakan aturannya. Baik terkait tarif maupun terkait rute transportasi yang dilalui. Untuk itu perlu dikeluarkannya regulasi, agar tidak ada kesalah pahaman maupun konflik ditengah-tengah para sopir angkutan. \"Regulasi itu harus ada, jadi memang harus dirumuskan secara bersama-sama. Biar semua aman, tertip dan lancar,\" ungkapnya.

Pergub yang akan menjadi dasar itu tentunya akan segera dikeluarkan, ketika memang rapat bersama telah dilakukan. Gotri menargetkan, pergub tersebut bisa dikeluarkan pada tahun 2017 ini. Mengingat terkait aturan menjadi hal pokok, yang perlu diprioritaskan. Tarmasuk, pendataan transporasi online yang sudah mulai beroperasi di Bengkulu juga harus terdata dengan baik. \"Iya bisa 2017 ini dikelurkan. Tergantung dari forum yang digelar seperti apa,\" tambah Gotri.

Saat ini, angkutan transportasi barang dan jasa, untuk angkutan kota antar provinsi (AKAP) mencapai 137 unit. Kemudian angkutan kota dalam provinsi (AKDP) sebanyak 12 unit yang ada di Dampri dan angkutan kota (angkot) sendiri terbanyak ada 1.750 unit kendaraan. Sementara untuk transportasi online belum ada terdata sema sekali oleh provinsi.

\"Ini jadi PR yang harus diselesaikan,\" bebernya.

Tak hanya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi mendata ulang dengan semua jenis angkutan. Nantinya akan kelihatan, mana transportasi yang ilegal dan tidak. Termasuk menertipkan angkutan plat hitam, sehingga tidak memicu konflik dengan tengah masyarakat. \"Yang belum terdaftar harus segera didaftarkan. Termasuk melakukan pengawasan dengan pihak kepolisian akan tetap dilakukan,\" tutup Gotri.

Sopir Angkot Tolak Angkutan Online

Sementara itu, terkait maraknya jasa angkutan online yang telah beredar di Kota Bengkulu, memancing perhatian para sopir Angkutan kota (Angkot). Pasalnya, mereka menolak keras keberadaan jasa angkutan via online tersebut terlebih lagi jika tidak mengantongi izin trayek seperti angkutan lainnya. \"Mulai dari Grabcar, Ojek argo dan angkuta online lainnya memang sudah ada di Kota Bengkulu dan kami menolak itu,\" kata anggota Organisasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Kota Bengkulu, Zulkifli, kemarin (27/9).

Untuk memastikan hal itu, pihaknya sudah mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, dan diketahui segala macam bentuk jasa angkutan online belum mendapatkan izin apapun dari Dishub. \"Kalau ketahuan masih tetap beroperasi nanti, kami seluruh angkutan kota 5 warna, akan demo besar-besaran,\" tegasnya yang juga sebagai supir angkot kuning.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Dishub Kota Bengkulu, Mardi Kusuma SSos turut membenarkan bahwasannya hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan perizinan apapun terhadap keberadaan angkutan via online tersebut.

\"Belum ada yang berkoordinasi dengan kami, maka kami tidak mengeluarkan rekomendasi apapun. Sesuai dengan kewenangan Dishub bahwa seluruh angkutan berada di tangan Dishub,\" ungkap Mardi.

Sedangkan untuk penindakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Instansi lain seperti Kepolisian dan Dishub Provinsi Bengkulu. Untuk menentukan kebijakan dalam menindaklanjuti suatu persoalan. \"Kita akan berkoordinasi karena siapa yang mau mengelarukan kewenangan itu. Dan kebijakan tidak hanya di Dinas Perhubungan kota tetapi juga provinsi,\" tandasnya. (805/151)

 
Tags :
Kategori :

Terkait