RM-Lily Cs Jadi Saksi Sidang Jhoni Wijaya

Selasa 26-09-2017,11:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Praperadilan Bakal Sia-sia

Ridwan Mukti (RM) merencanakan akan melakukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka kasus suap fee proyek. Namun, langkah itu akan menjadi sia-siap jika tak memiliki alat bukti kuat. ====

Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan, Praperadilan bukanlah suatu perkara pokok karena hanya berkenaan tentang seluruh bukti dan alat bukti didalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik, dalam hal ini KPK.

\"RM di dalam praperadilan bisa saja membantah bahwa semua yang diungkapkan oleh saksi adalah salah, tetapi semua itu harus berdasarkan fakta yang kuat berdasarkan alat bukti, kalau tidak maka tetap saja RM akan menjadi terdakwa kasus suap,\" terang Herlambang.

Dikatakan Herlambang, adapun alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

\"Tetapi keterangan terdakwa itu tidak terlalu penting, yang penting 2 alat bukti saja sudah bisa menyatakan RM bersalah seperti keterangan saksi atau ahli sudah cukup,\" tutur Herlambang.

Herlambang menegaskan, kalau keterangan saksi adalah sebuah kesalahan maka saksi juga akan dipidana. Seorang saksi harus berbicara sesuai fakta dan tidak boleh berdasarkan asumsi.

Saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan dalam tindak pidana korupsi, yaitu diatur dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 akan dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 dan paling banyak Rp 600.000.000.

\"Jadi siap-siap dipidana jika kedapatan memberikan kesaksian tidak benar atau kesaksian palsu, sudah ada kejadian sebelumnya seperti di Pekan Baru yang harus dihukum 7 tahun lantaran memberikan kesaksian palsu,\" tegas Herlambang.

Herlambang mengatakan, RM dan kedua saksi lainnya diharapkan memberikan keterangan yang benar dan meyakinkan serta tidak berbohong demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus suap ini.

\"Semoga RM dan saksi lainnya bisa berkata jujur sesuai fakta agar kasus ini cepat mendapat titik terang,\" tukasnya.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya Lily Martiani Maddari beserta Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari alias Rico Chan akan hadir dalam sidang Jhoni Wijaya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Bengkulu pada hari ini Selasa (26/9).

Ketua Tim JPU KPK, Fitroh Rohcahyanto SH mengatakan, RM dan Istrinya Lily Martiani Maddari beserta Direktur PT Rico Putra Selatan akan hadir dalam sidang Jhoni Wijaya sebagai saksi terkait dugaan kasus suap fee proyek sebesar 10 persen.

\"Mereka dipastikan akan hadir dalam sidang Jhoni untuk dimintai keterangannnya,\" ujar Fitro kemarin (25/9).

Fitroh menambahkan sesuai perintah Majelis Hakim, RM tidak bisa menolak untuk hadir sebagai saksi dalam sidang Jhoni Wijaya. Karena apabila RM tetap berusaha keras untuk menolak maka pihak JPU sendiri yang akan menjemput RM. \"Sudah tercatat dalam pasal 159 KUHP yang menegaskan saksi tidak bisa menolak hadir bila harus dimintai keterangan guna kepentingan pengadilan,\" tambah Fitro.

Fitro juga mengungkapkan adanya kemungkinan Rico Kadafi adiknya Lily Martiani Maddari akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Jhoni Wijaya untuk dimintai keterangannya karena diduga juga terlibat dalam kasus ini. \"Adik Lily Maddari rencananya juga akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya,\" ungkap Fitro.

Saat ditanya terkait RM yang akan mengajukan Praperadilan, Fitro mengatakan hal tersebut merupakan hak RM dan langkah yang dilakukan oleh RM tersebut diperbolehkan, namun sebelumnya RM harus bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

\"Urusan praperadilan terserah RM, intinya sekarang harus datang untuk menjadi saksi di sidang Jhoni,\" tutur Fitro.

Selain itu, Fitro menilai, tim KPK siap menghadapi gugatan Praperadilan RM nantinya, Fitro mengaku pihaknya tak mempermasalahkan jika RM mengajukan gugatan Praperadilan. Menurutnya, KPK selalu siap menghadapi gugatan tersebut. \"Kalau memang benar KPK selalu siap menghadapi kemungkinan itu,\" tukas Fitro. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait