Oleh: Irsan Hidayat, S.IP
Transhipment membuat batu bara tumpah ke laut kemudian jangkar kapal yang bersandar merusak terumbu karang dalam jumlah besar, kemudian ancaman hilangnya pulau tikus akibat abrasi artinya Kota Bengkulu kehilangan pulau yang berfungsi sebagai pemecah gelombang air laut. Advokasi dan pemberitaan yang gencar dari beberapa media tentu saja menggangggu pihak yang berkepentingan, terutama pengusaha batu bara dan pengusaha kapal tongkang. Ancaman keselamatan jiwa hingga iming-iming uang dalam jumlah besar sempat dialami namun perjuangan terus dilakukan hingga akhirnya aktivitas Transshipment batu bara di perairan pulau tikus dihentikan.
Baru ini Kami kembali berdiskusi kecil di pantai pasar bengkulu dan Saya memperoleh informasi penting. Mata pencaharian nelayan tradisional di Bengkulu kembali terancam dengan masih maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal trawl atau pukat harimau. Konflik hebat antara nelayan tradisional dan nelayan kapal trawl pernah terjadi di Kota Bengkulu sekitar tahun 1998. Pembakaran kapal hingga bentrok fisik mewarnai konflik tersebut. Menurut Nelayan, konflik akan kembali pecah bila tidak ada upaya serius dari Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk menghentikan aktivitas kapal trawl yang secara aturan memang dilarang. Mayoritas para Nelayan tradisional sudah ingin bergerak namun masih bisa diredam oleh tokoh Nelayan yang masih berupaya berkomunikasi dan menaruh harapan kepada Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait yang memang sejak tahun 2015 terus mereka lakukan.
Terakhir awal tahun 2017 dilakukan pertemuan antara Nelayan tradisional dengan Gubernur Ridwan Mukti (sebelum OTT) dihadiri Kapolda, Danrem, Danlanal dan lainnya yang difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu. Menurut Nelayan Gubernur Ridwan Mukti ketika itu berkomitmen menghentikan aktivitas kapal trawl dan dengan tegas akan bertanggungjawab bila aktivitas kapal trawl masih tetap ada. Nyatanya menurut Nelayan aktivitas makin marak lantaran kapal trawl dari daerah lain datang ke perairan Bengkulu karena menganggap Bengkulu daerah yang aman menangkap ikan menggunakan pukat harimau.
Secara aturan pelarangan penangkapan ikan mennggunakan pukat harimau diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan jaring trawl, kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini juga melarang penggunaan kapal cantrang yang menurut Nelayan merupakan modifikasi dari trawl.
Konkritnya penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat harimau atau pukat hela atau pukat tarik adalah kegiatan terlarang di perairan Negara Republik Indonesia. Mengabaikannya berarti melanggar aturan, dan ikan hasil tangkapan menggunakan pukat harimau atau pukat hela atau pukat tarik adalah illegal masuk kategori illegal fishing.
Sistem kerja trawl dan cantrang merusak habitat laut. Pengerukan dasar perairan dalam dan pesisir merusak terumbu karang, dan semua biota laut “terjerat” tidak terkecuali benih-benih ikan. Hasil kajian WWF-Indonesia yang dilansir Penulis dari situs www.wwf.or.id menyebutkan bahwa hanya sekitar 18-40 persen hasil tangkapan trawl dan cantrang yang bernilai ekonomis dan dapat dikonsumsi. 60- 82 persen adalah tangkapan sampingan atau tidak bisa dimanfaatkan, sehingga sebagian besar hasil tangkapan tersebut dibuang ke laut dalam keadaan mati. Penggunaan trawl dengan mengeruk dasar perairan merusak habitat serta penggunaan mata jarring yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih anakan atau belum matang gonad.
Pemborosan sumberdaya ini telah terjadi terus menerus sejak alat tangkap ini dipergunakan secara luas pada tahun 1960. Kerusakan habitat laut dan tersapunya semua jenis ikan tanpa tercekuali membuat Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap berupa jaring manual, hasil tangkapannya menurun drastis. Ancaman kedepan lebih serius lagi, penurunan jumlah ikan akibat rusaknya terumbu karang sebagai rumah dan tumbuh kembang ikan serta benih-benih ikan yang terjaring trawl dan cantrang.
Kembali lagi ke Nelayan tradisional Bengkulu, mereka menganggap cukup toleran dengan menyepakati batas waktu bagi kapal trawl dan cantrang yang terus mundur. Puncaknya batas waktu disepakati pada September tahun ini (2017). Hasil pantauan Nelayan, jumlah kapal bukannya menurun malah meningkat. Tahun 2014 terdata kapal trawl di Bengkulu berjumlah 149 kapal. Tahun 2017 ini jumlahnya bertambah lantaran kapal trawl dari Provinsi tetangga ikut beraktivitas karena menganggap Bengkulu daerah yang aman bagi kapal trawl. “Pemerintah sudah menganggap remeh Kami karena terus percaya dengan janji-janji yang diberikan. Kami diam dan menyampaikan aspirasi secara baik-baik karena percaya dan menaruh harapan besar kepada Pemerintah dan stakeholder terkait. Pemerintah mungkin akan bertindak ketika nanti ada konflik”, kata Romi Fasla Pengurus HNSI Kota Bengkulu.
Tulisan ini memang hanya bersumber dari Nelayan tradisional yang terlibat diskusi dengan Penulis, tidak ada investigasi atau sumber lain dari para Nelayan kapal trawl. Setidaknya tulisan ini memberikan informasi dan warning kepada pemangku kepentingan untuk segera bertindak agar potensi konflik dapat diredam.(**)