Terciduk!! Petugas Parkir Yang Menyalahi Aturan Segera Dipanggil

Sabtu 23-09-2017,20:24 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Mardikasuma mengaku terkejut mendengar laporan tentang tarif retribusi parkir di Festival Tabut Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, tahun ini lahan parkir Tabut dikelola oleh perseorangan atas nama Hendra, dan PAD pun telah disetorkan ke Dishub hanya sebesar 42 juta rupiah. Namun, Mardikasuma menuturkan, meski demikian, tak semestinya tarif retribusi parkir dinaikkan.

\"Harus tetap sesuai aturan, retribusi parkir tidak boleh naik, pihak Dishub sendiri sebenarnya tetap melakukan pengawasan meski lahan parkir diserahkan ke pihak ketiga dan PAD nya sudah disetorkan di awal, tapi kita belum mendapat laporan mengenai tarif yang tidak sesuai ini,\" tutur Mardikasuma.

Menindak lanjuti hal tersebut, Mardi menuturkan pihaknya akan lebih memperketat pengawasan. Jika memang tarif retribusi parkir kendaraan di Festival Tabut tak sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011 maka petugas parkir yang bersangkutan akan segera dipanggil, dan tidak menutup kemungkinan surat perintah tugas (SPT) yang bersangkutan akan dicabut.

\"Kita segera tindak lanjuti, jika memang menyalahi aturan, yang bersangkutan akan kita panggil. Sanksi terberat mungkin akan kita cabut SPT nya, biar digantikan dengan orang lain yang mau bekerja sesuai aturan,\" ujarnya.

Mardikasuma juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu agar melaporkan jika menemukan petugas yang menagih parkir tak sesuai aturan. Menurutnya, masyarakat berhak menolak membayar jika diminta lebih dari tarif yang sebenarnya. (Ibe)

Tags :
Kategori :

Terkait