Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Al (24) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup dan Re (32) warga Kelurahan Air Meles Atas Kecamatan Curup Timur.
\" Kedua tersangka ini kita amankan pada Kamis (21/9/2017) dini hari kemarin,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Simpson Sosa Hutapea SIK Jumat (22/9).
Dari informasi tersebut petugas berhasil mengamankan Al yang tengah asik mengkonsumsi sabu. Setelah diamankan kemudian petugas berhasil mengamankan Re di kediamannya, karena dari nyanyian Al, barang haram tersebut ia dapatkan dari Re. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari paket sabu ukuran kecil, alat hisab jenis bong, hp, timbangan digital dan plastik bening.
\"Dari pengembangan yang kita lakukan, Al ini diketahui sebagai pemakai sedangkan Re adalah bandar, dimana Re ini tidak bekerja sendiri melainkan bersama suaminya yang kabur saat akan kita amankan,\" terang Kasat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat juga menghimbau masyarakat untuk ikut memberantas Narkoba, dalam hal ini masyarakat dihimbau untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba disekitar mereka.(ary)