Awal Oktober RM-Lily Diadili

Selasa 19-09-2017,12:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Hari Ini jadi Saksi Sidang Jhoni Wijaya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tersangka penerima suap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) didampingi Istri Lily Martiani Maddari dan kontraktor Rico Dian Sari tepat pukul 15.50 WIB Senin kemarin (18/9) tiba di Bengkulu. Ridwan Mukti tampak mengenakan kopiah hitam dengan kemeja putih dan celana dasar hitam didampingi Istrinya Lily Martiani Maddari yang mengenakan baju batik bermotif bewarna jingga serta Rico Dian Sari mengenakan baju batik biru.

Sewaktu turun dari Pesawat Garuda GA298, didampingi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan Mukti bersama Istrinya Lily Martiani Maddari terlihat sesekali tersenyum diwajah kedua pasangan ini. Sedangkan Rico Dian Sari berjalan dibelakangnya dengan sesekali menunduk sewaktu awak media mulai mengambil gambar.

Beberapa awak media sempat menyapa dan menanyakan kabar RM dan Lily Martiani Maddari, tetapi dengan wajah yang kurang menyenangkan RM tidak memberikan komentar sedikitpun, pihak KPK lalu menyuruh RM untuk masuk ke dalam mobil Kijang Innova rental bewarna Hitam dengan no plat BD 1856 CL, begitu juga Istrinya Lily Martiani Maddari juga segera memasuki mobil Kijang Innova Cream dengan no plat 1857 AG menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu dan Rico Dian Sari naik mobil Kijang Innova Putih bernomor plat B 1827 POT dan dibawa ke Rutan Kelas II A Malabero Bengkulu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

\"Berkas ketiganya sudah rampung, kasus indikasi suap kepada Gubernur Bengkulu nonaktif RM dan Istrinya Lily beserta Kontraktor Rico Dian Sari dilimpahkan tahap II atau ke tahap Penuntutan,\" ujar Febri kemarin (18/9).

Dikatakan Febri, dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. \"Surat dakwaan ini nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Sesuai jadwal dari Pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" tutur Febri.

Untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, KPK menitipkan penahanan ketiga tersangka di dua rutan berbeda di Bengkulu. Penahanan Ridwan Mukti dan sang istri dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sementara Rico dititipkan di Rutan Kelas II A Malabero Bengkulu.

\"Siang ini (Senin kemarin, red) diberangkatkan dari Jakarta, dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM dan Lily Martiani Maddari akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu mulai 18 September hingga 7 Oktober 2017, sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu,\" jelas Febri.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari akan dititipkan sementara di Polda Bengkulu. Pada 25 September 2017 mendatang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan secara serentak.

\"Berkas RDS segera dimasukkan ke PN. Begitu juga dengan RM dan Istrinya,\" ujar Fitro.

Fitroh mengungkapkan, berkas RM dan istrinya akan dilimpahkan akhir September dengan target awal Oktober Ridwan Mukti dan istrinya jalani sidang pertama. \"Kemungkinan awal Oktober RM dan istri akan menjalani sidang pertama. Untuk saat ini mereka hanya dihadirkan sebagai saksi di sidang Jhoni sambil menunggu jadwal perisadangan keduanya,\" ungkap Fitroh.

Ditambahkan Fitro, RM dan Istrinya akan dihadirkan pada Selasa (26/9) sebagai saksi di Persidangan Jhoni Wijaya. \"Kita hadirkan sebagai saksi dulu, baru setelah itu keduanya yang akan disidang juga diawal Oktober,\" tutup Fitro.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) RM dan Lily, Maqdir Ismail mengatakan, kedua kliennya tersebut Melainkan akan mengikuti terlebih dahulu proses persidangan untuk terdakwa Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya sebagai saksi sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

\"RM dan Istri akan menjadi saksi disidang Jhoni. Untuk pelimpahan tahap II terkait keduanya masih menunggu dulu dari KPK ke pengadilan,\" tukasnya.

Rico Bersama 11 Tahanan

Sesampainya di Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rico Dian Sari bakal ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Diruangan tersebut Rico tidak sendirian, setidaknya ada sekitar 11 tahanan lain menempati ruang mapenaling Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Aldikan Nasution mengatakan, sama sekali tidak ada perlakukan khusus untuk tahanan KPK tersebut, semuanya dilakukan sesuai aturan. \"Di dalam ruang mapenaling ada sekitar 11 tahanan, semua perkara ada tahanan pidum, tipikor dan lain-lain. Tidak ada perlakukan khusus untuk tahanan dari KPK,\" jelas Aldikan, Senin (18/9).

Masih dikatakan Aldikan, tidak ada aturan khusus dari KPK bagi siapa saja yang ingin membesuk Rico. Artinya siapa saja bisa menjenguk Rico selama pihak Rutan memberikan izin. Kecuali jika Rico merupakan tahanan kejaksaan, yang akan menjenguk Rico harus mendapat surat izin dari kejaksaan.

\"Prosedur besuk tidak ada interuksi khusus dari KPK, silahkan saja jika ingin besuk selama jam kunjungan,\" imbuh Aldikan.

Pantauan di lapangan, Rico sampai di Rutan Kelas IIB Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB dikawal ketat puluhan anggota Sabhara. Menaiki mobil Innova warna putih, Rico keluar menggunakan rompi orange khas KPK. Dia masuk kedalam Rutan memberikan senyuman dan salam kepada keluarga dan rekan dekat yang menunggu kedatangan Rico. Tidak ada keterangan dari Rico terkait penahanan dirinya di Rutan Kelas IIB Bengkulu.(167/999)

 
Tags :
Kategori :

Terkait