JUBIR KPK; Berkas Ridwan Mukti, Lily, dan RDS Dilimpahkan ke Penuntutan

Senin 18-09-2017,14:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hari ini berkas 3 orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap 2, yaitu Ridwan Mukti (RM), Lily Maddari (LM) dan Rico Dian Sari (RDS) dilimpahkan ke penuntutan.

\"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" kata Juru bicara Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ketika di konfirmasi Bengkulu Ekspress, Senin (18/09/2017).

Sebelumnya mereka telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Mereka keluar sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Febri, siang ini mereka akan diberangkatkan dari Jakarta dengan Pesawat Garuda GA298.

\"Selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM dan LMM akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu,\" pungkas Febri.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta pengusaha. Diduga, operasi tangkap tangan ini terkait dengan suap proyek peningkatan jalan.

Baca Juga KPK Berangkatkan Ridwan Mukti dan Lily Maddari ke Bengkulu, Pakai Rompi Orange

KPK menyebut, dari operasi tersebut KPK mengamankan 5 orang. Rinciannya adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, seorang pengusaha, perantara disebut bendahara parpol dan pembantu perantara.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait