Lawan Pemkab Bengkulu Tengah, Warga Sewa Pengacara

Senin 11-09-2017,15:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polemik berkepanjangan tentang status kepemilikan jalan di Desa Sukarami, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sepertinya kembali akan memanas. Hal itu dikarenakan ada salah seorang yang bernama Zulkarnain mengklaim bahwa jalan itu merupakan miliknya sehingga ia tidak mau menerima keputusan Pemkab Benteng yang mengatakan bahwa jalan tersebut milik Pemda Benteng.

Karena itu, Zulkarnain telah menyewa seorang pengacara untuk melawan Pemkab Benteng tersebut.

Bupati Benteng Dr H Ferry Ramli SH MH melalui Wabup Septi Priyadi STP mengatakan bahwa mengetahui jika Zulkarnain sudah menyewa pengecara bernama Tarmizi Gumay SH MH. Selanjutnya, pengecara tersebut langsung mengirimkan sebuah surat yang intinya bahwa saat ini jalan menuju Desa Tanjung Raman sementara ditutup.

\"Isi suratnya yaitu jalan tersebut sementara kami tutup sampai ada penyelesaiannya, itu isi dari surat yang dikirimkan pengacaranya,\" jelas Wabub, kemarin (10/9).

Wabub menyayangkan adanya pengiriman surat perihal penutupan jalan tersebut. Karena jika memang itu adalah tanah mereka ( Zulkarnain dan Fatmawati), maka mereka seharusnya menuntut secara hukum. Dengan kejadian ini, nantinya bisa saja mereka (Zulkarnain dan Fatmawati) yang dituntut secara hukum.

\"Karena ini akses orang banyak,\" tegasnya.

Ditambahkan Wabub, sebenarnya masalah jalan ini Pemda Benteng telah memiliki surat pelimpahan dari Kabupaten Bengkulu Utara sehingga jalan atau tanah tersebut telah menjadi aset Pemda Benteng. Jadi jika yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka dipersilahkan untuk menuntutnya secara hukum.

\"Kalau menang kita akan bayar ganti rugi,\" sampainya.

Sebelumnya, ketika warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah mereka dan dilakukan pemasangan portal, aparat penegak hukum dan camat Talang Empat melepasnya. Setelah dilakukan pembongkaan, ternyata kembali dipasang dan barulah tidak dipasang lagi ketika pihak kepolisian, Koramil datang.

\"Setelah ada aparat kepolisian, sepertinya mereka tidak berani lagi untuk memasang portal,\" tandasnya.

Sementara, terkait jika warga yang mengklaim jika jalan tersebut adalah tanah miliknya dengan memasang drum ditengah jalan dan akan dibuka jika ada yang akan lewat setelah membayar retribusi, Wabub menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidaklah dibenarkan dan itu bisa dimasukkan dalam perbuatan pungutan liar.

\"Nanti kita serahkan kepada aparat kita persilahkan aparat penegak hukum yang bertindak,\" tegasnya.

Sekedar mengingatkan, aksi pemasangan portal dijalan menuju Desa Tanjung Raman dilakukan oleh Fatmawati dan Zulkarnaen, warga setempat pada tanggal 31 Maret 2017. Keduanya mengklaim bahwa jalan tersebut masih menjadi milik mereka dan belum dihibahkan. Status kepemilikan juga diperkuat dengan surat hibah dan SKT yang berasal dari orang tua mereka.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait