Pengedar dan 13 Paket Sabu Disita

Sabtu 09-09-2017,14:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, kembali berhasil megamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MN (38) warga Jalan Arau Bintang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Ir Rustandi Kecamatan Kota Bengkulu, bersama barang bukti sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu.

Berdasarkan data yang diperoleh Bengkulu Ekspress, MN ditangkap anggota Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu, dipimpin langsung Kanit 1 Kompol Frengky Leo pada Kamis (8/9) malam. Saat ditangkap terduga pelaku sedang menyimpan 3 paket narkotika jenis sabu dan setelah didalami dan dilakukan pengembangan di rumah pelaku dan didapat lagi barang bukti sabu sebanyak 10 paket.

Penangkapan tersangka berawal anggota Dit Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka MN sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhrinya anggota Dit Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

Setelah dinyatakan informasi tersebut benar, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada tanggal 8 September 2017 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Ir Rustandi Kecamatan Kota Bengkulu, di kawasan tersebut anggota Res Narkoba dilakukan pengejaran dan penangkapan, setelah berhasil ditangkap, ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka MN didalam plastik bening yang kemudian dibalut lagi dengan plastik yang ditemukan didalam kantong celana pelaku dan 10 paket ditemukan di rumah pelaku MN.

Selain mengamankan tersangka dan 13 paket sabu, Pihaknya juga turut berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit Handphone yang digunakan pelaku dan plastik untuk membungkus sabu tersebut.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Dir Resnarkoba AKBP Imam Sachroni SIK yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyidikan dan diduga kuat pelaku pengedar sabu yang sering beroperasi di kawasan tersebut.

\"Untuk keterlibatan tersangka lain masih kita dalami, yang jelas pelaku lain seperti yang disebutkan pelaku akan kita kejar pastinya,\" terangnya, kemarin (8/9) saat menggelar ekspos.

Pasal yang nantinya akan diterapkan yaitu pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

\"Jelas pasal ini akan kita terapkan dan untuk tersangka MN karena pelaku terbukti menyimpan dan terbukti merupakan pengedar,\" jelasnya.

Sementara itu, pelaku MN mengatakan, baru pertama kali coba mengedarkan barang tersebut dan barang sabu itu juga merupakan titipan dari temannya yang hingga kini masih kabur.

\"Baru inilah bang nyimpan barang sabu ini dan ini juga barang teman, biasanya kalau dijual seharga Rp 200 sampai Rp 300 ribu per paketnya,\" tutupnya. (529)

 
Tags :
Kategori :

Terkait