Sementara ini, PT Bengkulu tidak bisa melakukan upaya pengguguran vonis Wilson dari hukuman yang telah ditetapkan. Sebab, putusan pengadilan sendiri sudah menjerat Wilson dengan hukuman 1 tahun 5 bulan, yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Agustus lalu.
\"Vonisnya memang sudah lama, jadi kita belum bisa lakukan evaluasi,\" pungkas Wahjono. (151)