Vonis Wilson Bisa Gugur, Ketua PN Bengkulu Dicopot

Sabtu 09-09-2017,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu secara mendadak melantik Admiral SH MH sebagai Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pelantikan yang dilakukan secara tertutup itu, sekaligus meresmikan Admiral yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala PN Pariaman Provinsi Sumatara Barat (Sumbar) untuk mengisi jabatan sementara Kepala PN Bengkulu. Sebab, Kepala PN Bengkulu sebelumya, Kaswanto SH MH dicopot oleh Makamah Agung (MA) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, DS dan Panitera Pengganti PN Bengkulu, HK.

\"Ketua PN sebelumnya dan panitera ditarik ke Pengadilan Tinggi. Jadi, secara otomatis kekosongan Ketua PN diisi oleh Waka yang baru,\" ujar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, H Wahjono SH MHum kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/9).

Penarikan Kuswanto sendiri dilakukan lantaran Kuswanto sedang menjalani proses pemeriksaan oleh MK atas terjadinya OTT yang melibatkan hakim dan panitera di PN Bengkulu tersebut. Proses pemeriksaan tidak dibatasi, jika terbukti bersalah maka tidak bisa melakukan pembinaan, maka Kuswanto dicopot secara permanen dari jabatannya.

\"Kalau hasil pemeriksaan nanti Kuswanto tidak bersalah, jabatannya bisa dikembalikan lagi,\" ungkapnya.

Terjadinya OTT dan penetapan tersangka oleh KPK ini menjadi pil pahit bagi pengadilan sebagai wakil Tuhan itu. Wahjono mengklaim, OTT KPK itu terjadi bukan karena pengadilannya yang mudah disuap dalam putusan perkara hukum, melainkan ketidak-kuatan pejabat pengadilan untuk memegang sumpah jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatanganinya.

\"OTT itu kembali kepada pejabatnya masing-masing, kuat atau tidak dari godaan,\" tambah Wahjono.

Baca Juga Tren Vonis Ringan Koruptor Meningkat

Wahjono mengaku, setiap pejabat PN maupun PT terus dilakukan pengawasan dan evaluasi. Baik pengawasan dari internal pengadilan maupun dari luar pengadilan. Termasuk pengawasan dari pimpinan dan Komisi Yudisial (KY) terhadap semua pejabat pengadilan. Namun demikian, dugaan suap juga masih tetap menggerogoti para pemutus perkara pengadilan tersebut.

\"Pengawasan terus kita lakukan. Jika memang diluar kode etik, biasanya langsung kita tegur,\" ujarnya.

Sementara itu, vonis atau putusan kasus korupsi terhadap mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Wilson pada tahun 2013 yang divonis ringan 1 tahun 5 bulan dengan denda Rp 50 Juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan, terancam gugur. Sebab, hakim yang memutuskan perkara tersebut diduga telah menerima suap sebesar Rp 125 juta dari hasil OTT KPK.

\"Kalau ada laporan dari pencari keadilan merasa keberatan, bisa kita evaluasi,\" ujar Wahjono.

Menurutnya, pengguguran vonis itu dari hasil putusan MK. Namun laporan keberatan itu harus disampaikan terlebih dahulu ke PT Bengkulu.

Dengan demikian, putusan tersebut akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sebagai upaya banding di pengadilan nantinya.

\"Tidak ada lagi pemeriksaan kalau tidak ada upaya banding,\" bebernya.

Sementara ini, PT Bengkulu tidak bisa melakukan upaya pengguguran vonis Wilson dari hukuman yang telah ditetapkan. Sebab, putusan pengadilan sendiri sudah menjerat Wilson dengan hukuman 1 tahun 5 bulan, yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Agustus lalu.

\"Vonisnya memang sudah lama, jadi kita belum bisa lakukan evaluasi,\" pungkas Wahjono. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait