Pendaftar Tunggal di 8 Desa, Pilkades Mukomuko Bisa Ditunda hingga 2029
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Junaidi, saat menjelaskan nasib Pilkades di delapan desa yang hanya memiliki satu pendaftar.-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Delapan dari 37 desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Mukomuko hanya memiliki satu pendaftar calon kepala desa hingga masa pendaftaran ditutup. Panitia sebelumnya sudah memperpanjang pendaftaran sebanyak dua kali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, membenarkan perpanjangan itu tidak menambah pendaftar di delapan desa tersebut.
"Masa pendaftaran calon kepala desa sudah resmi ditutup setelah dua kali kita berikan perpanjangan waktu. Berdasarkan rekapitulasi akhir yang masuk ke dinas, memang masih ada delapan desa yang berkas pendaftarnya hanya satu orang," kata Junaidi.
Delapan desa yang tercatat hanya memiliki satu pendaftar adalah Desa Sungai Rengas, Setia Budi, Pondok Kopi, Air Berau, Tanjung Jaya, Pasar Sebelah, Makmur Jaya, dan Mekar Jaya.
Junaidi menjelaskan, DPMD telah memetakan dua opsi sesuai regulasi untuk desa-desa itu.
BACA JUGA:Selain Tabungan, Paskibraka Kota Bengkulu Disiapkan Perjalanan ke Bandung
BACA JUGA:Wali Kota Dedy Wahyudi Ajak Ormas Ikut Mengawasi dan Beri Masukan untuk Pembangunan Kota Bengkulu
Opsi pertama, pelaksanaan Pilkades di desa bersangkutan ditunda dan digabung dengan Pilkades serentak periode berikutnya pada 2029.
Opsi kedua, tahapan Pilkades 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, tetapi harus ada kesepakatan tertulis antara panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Dalam skema ini, calon tunggal akan berhadapan dengan surat suara kosong atau kotak kosong.
"Untuk desa dengan calon tunggal, Pilkades bisa saja ditunda hingga 2029, atau tetap dilaksanakan tahun ini jika ada kesepakatan bersama di tingkat desa. Jika disepakati berlanjut, mekanismenya adalah calon tunggal akan berhadapan dengan surat suara kosong," kata Junaidi.
DPMD mengimbau BPD dan panitia di delapan desa itu segera bermusyawarah. Menurut Junaidi, keputusan perlu diambil cepat agar ada kepastian hukum dan pemerintahan desa tetap berjalan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

