Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Jaksa

Jumat 08-09-2017,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus mengupayakan agar perusahaan memaatuhi program BPJS Ketenagakerjaan dengan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Upaya tersebut dilakukan agar semua perusahaan mengikuti aturan serta mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Lakoni Brama SH MSI mengungkapkan, hingga saat ini total kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Bengkulu yaitu 75.716 tenaga kerja, dengan rincian sebagai penerima upah 70.863 tenaga kerja, dan bukan penerima upah 4.853 tenaga kerja.

\"Sejauh ini jumlah yang terdaftar hanya 70.863 tenaga kerja, total pembayaran jaminan/klaim sampai dengan Agustus 2017 yaitu Rp 33.435.753.850 dengan jumlah kasus sebanyak 4.596,\" ungkap Brama, kemarin (6/9).

Dijelaskan Brama, sejauh ini beberapa permasalahan yang ditemui di lapangan yaitu masih ada perusahaan yang belum patuh yakni perusahaan wajib menjadi peserta namun belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja, sebagian program dan sebagian upah, serta perusahaan menunggak iuran.

\"Kami terus berupaya agar permasalahan tersebut tidka terjadi lagi, kami mengupayakan agar semua perusahaan yang memang wajib daftar harus mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,\" jelas Brama.

Terkait permasalahan tersebut, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan pembinaan. Namun jika belum juga dilaksanakan, maka hal ini akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK).

\"Adapun jumlah surat kuasa khusus yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan di wilayah hukum Bengkulu sampai dengan 31 Agustus 2017 yaitu 30 Surat Kuasa Khusus dan sudah patuh sebanyak 22 perusahaan,\" tutur Brama.

Brama menambahkan, dalam menghadapi masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel dengan Kejaksaan Tinggi sepakat untuk mengadakan kerjasama.

\"Kesepakatan ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terutama terkait BPJS ketenagakerjaan,\" tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Tri Mulyanto SH mengungkapkan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, serta pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

\"Kami mengimbau perusahaan yang belum patuh terhadap regulasi yang ada agar segera mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku, untuk memastikan hak-hak normatif pekerja terlindungi dengan BPJS,\" ujar Tri.

Ia mengharapkan semua perusahaan taati hukum dan aturan untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada konsekuensi yang akan diterima perusahaan bila tetap tidak patuh aturan.

\"Sudah ada aturannya, kami berharap perusahaan patuh dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan serta tidak menunggak iuran,\" tukasnya.(999)

 
Tags :
Kategori :

Terkait