Polda Bengkulu Ungkap Keberadaan Ladang Ganja

Kamis 07-09-2017,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Bengkulu. Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (5/9) sekitar pukul 13.20 WIB, bertempat di kawasan di Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Ladang ganja tersebut milik SS yang hingga saat ini masih msuk daftar pencarian orang (DPO) atau kabur.

Meski begitu, polisi berhasil mengamankan seseorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial DS (17), warga Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu. Ds diamankan karena terbukti sedang menyimpan ganja. Anggota Res Narkoba bisa berhasil mengamankan 2 paket ganja yang telah dibungkus.

Penangkapan tersangka sendiri dilakukan berawal anggota Dit Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhrinya anggota Dit Res

Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka Ds dan lahan ganja tersebut.

Setelah dinyatakan informasi tersebut benar, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu melihat tersangka sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Selasa (5/9) sekitar pukul 13.20 WIB. Polisi lalu menangkap tersangka dan juga berhasil mengamankan barang-bukti ganja dari tangan Ds serta lahan ganja yang terdapat beberapa pohon ganja tersebut.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Dir Res Narkoba Kombes Pol Imam Sachroni SIK membenarkan, anggotanya telah berhasil menangkap seorang pemuda yang mana saat ditangkap terbukti sedang menyimpan narkoba jenis ganja dan lahan ganja milik ayahnya yang hingga kini masih kabur dan masuk DPO serta sejauh ini kasus ini pun masih didalami.

\"Ia anggota Dit Res Narkoba kembali berhasil menangkap seorang pemuda dan dari penangkapan itulah kita berhasil mengamankan lahan ganja juga, tetapi hingga saat ini ayah pelaku masih DPO,\" jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil tangkapan anggotanya terhadap tersangka. Didapatkanlah 2 paket narkoba jenis ganja siap edar dan lahan ganja yang saat ini sudah diamankan dan dipasangi garis Polisi.

\"Dari tersangka kita dapatkan dua paket ganja dan kita juga masih mendalami dan menyelidiki serta mengejar SS sebagai pemilik lahan ganja,\" tutupnya.

Dari pengungkapan ladang ganja itu, polisi menemukan ladang ganja seluas 1 hektar bertempat di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Lahan itu sebenarnya merupakan kebun kopi. Tersangka menanam ganja sebagai tanaman penyeling diduga untuk mengelabui orang agar tidak ketahuan. Lahan itu telah ditamani sebanyak 62 batang ganja, dengan tinggi batang sekitar 35 cm, serta 2 batang ganja, dengan ukuran tinggi batang sekitar 1 meter. Pohon ganja itu sudah ditanami sekitar setahun terakhir. Pohon ganja tersebut, saat ini telah diamankan polisi sebagai barang bukti. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait