Ribuan Ha Lahan Pertanian Terancam Digusur

Senin 04-09-2017,14:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan pengembangan dan perencanaan terhadap kemajuan kota melalui campur tangan para investor. Agar hal tersebut terwujud, Pemkot segera memperluas kawasan industri dan perdagangan di 9 kecamatan di Kota Bengkulu. Bahkan sekitar 1.200 hektare lahan pertanian yang ada di Kota Bengkulu terancam digusur jika memang nantinya akan digunakan untuk lahan kawasan industri, dan perdagangan.

\"Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita, peruntukannya nanti sudah berubah. Ketika ada investor yang meminta pembebasan lahan dan peruntukannya sesuai, maka mereka bisa membangun industri maupun pergudangan,\" kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) kota, Drs Riduan, kemarin (3/9).

Dijelaskannya, sesuai dengan definisinya, titik tumpu perekonomian Kota Bengkulu bergerak dibidang industri, perdagangan dan jasa non pertanian serta pariwisata. Sedangkan saat ini mulai dirasakan bahwa lahan untuk investor sangat sedikit dan terbatas dengan luas daerah Kota Bengkulu yang tergolong kecil dibandingkan dengan luas kabupaten-kabupaten terdekat.

Berdasarkan tata wilayah yang ada sekarang, kawasan industri dan pergudangan bertumpu di Kecamatan Kampung Melayu. Sehingga, jika tidak dilakukan pengembangan maka beberapa tahun yang akan datang Kota Bengkulu tidak lagi bisa menerima investor, dan dikhawatirkan ekoni di Kota Bengkulu akan stagnan, karena tingkat pertumbuhan perekonomian lebih kecil dari tingkat pertumbuhan ekonomi potensial.

\"Beda dengan kabupaten karena daerahnya luas dan memang memiliki lahan pertanian. Kalau Kota Bengkulu ini sempit, jadi kalau ada pertaniannya menjadi kota kampungan. Jadi, itu harus kita perhatikan kedepannya seperti apa, tetapi tidak semuanya yang akan kita berikan, hanya sebagian itupun kalau pemilik mau menjualnya ke investor,\" paparnya.

Disamping itu, kawasan Danau Dendam Tak Sudah juga akan dilakukan perluasan lahan terutama di areal saluran irigasi pertenian teknis. Sekaligus mengambil alih perlebaran jalan 100 meter kekiri dan 100 meter ke kanan, sehingga jalan tersebut menjadi layak sebagai akses keluar masuk areal industri, pergudangan dan wisata.

Pun demikian, pihaknya juga mengatur di dalam Perda RTRW tersebut kawasan Industri dan perdagangan modern ini agar tidak terlampau dekat dengan pasar-pasar tradisional serta mengatur perizinan dampak lingkungan bagi pemukiman warga sekitar. Sehingga tidak menjadi persoalan yang menimbulkan gejolak masyarakat.

Lanjut Riduan, pengurangan daerah pertanian tersebut akan dilakukan secara perlahan, sesuai dengan peruntukan dan tawaran dari investor yang masuk. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait