Menurut Sekkab, Surat Keputusan (SK) untuk melakukan invetarisi aset sudah diterbitkan 3 Agustus 2012 lalu,dengan Nomor 250 tahun 2012. SK tersebut ditandatangi langsung oleh bupati lebong. Dalam tim yang dibentuk, bertindak sebagi ketua inventarisir asisten III, wakil ketua kepala DPPKAD dan Seketarisnya Inspektur Inspektorat.
Penghapusan barang milik daerah akan dilakukan setelah didapat hasil penilaian barang bersangkutan. Dilakukan penilaian yang hasilnya menyebutkan barang tidak lagi optimal karena secara ekonomis lebih menguntungkan bila dijual. \"Tugas tim melakukan pendatan seluruh aset yang kita miliki. Selanjutnya dilaporkan kepada bupati. Setelah diinventaisir, akan di lihat aset mana saja yang sudah layak untuk di lelang dan mana yang masih layak dipergunakan,\" katanya.
Menurut Sekkab, penghapusan aset bisa dilakukan meski tanpa peraturan daerah (Perda). Hal itu, jika aset tersebut bukan berupa tanah/bangunan atau aset yang nilainya di bawah Rp 5 miliar. Pengaturan Aset daerah sudah tertuang di dalam Permendagri nomor 17 tahun 2007. Aset dapat dihapuskan dari daftar Pengguna dan Kuasa Pengguna Penghapusan dari daftar barang milik daerah.
Penghapusan barang milik daerah dapat dilakukan melalui pelelangan umum, pelelangan tebatas atau disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.(777)