Muaranya, Hr pun terancam dipecat dari statusnya sebagai pegawai, jika nantinya pengadilan menjatuhkan vonis hukuman lebih dari 4 tahun penjara. Sebagaimana peraturan disiplin pegawai, PNS dapat dipecat bilamana dipidana lebih dari 4 tahun penjara. Ancaman tersebut didapati Hr setelah polisi menjeratkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2010 pasal 111 Junto pasal 127.
Hasil tes laboratorium yang di lakukan penyidik terhadap Hr di RS Bayangkara Bengkulu, menyatakan pegawai itu positif menggunakan ganja. \"HR kita jerat dengan pasal 111 uu no 35 tahun 2010 dan pasal 127 unang-undang yang sama. Didalam pasal 111 disebutkan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800 jutadan paling banyak Rp. 8 miliar bagi orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihar, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1. Dipasal 127 mengatur tentang penyalahgunaan narkotika,\" kata papar Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK.
Sebelumnya pada Senin (21/1) lalu, pukul 22.00 WIB Hr diamankan anggota Polres Lebong. Penakapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika Hr menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya. Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian, dan berhasil memastikan adanya kepemilikan ganja.
\"Dari tersangka, kita berhasil mendapatkan barang bukti 1 linting ganja yang sempat disembunyikannya di atas pentilasi rumah. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lebong,\" ujarnya.(777)