Selain memanggil jaksa dari Kejati Bengkulu, Kasi Penkum juga membenarkan jika satu orang oknum LSM di Kota Bengkulu yang diduga pernah berkomunikasi dengan Parlin Purba diperiksa KPK. Hanya saja pemeriksaan sudah dilakukan minggu lalu.
\"Informasinya seperti itu (oknum LSM diperiksa KPK). Tapi saya tidak tahu LSM dari mana,\" imbuh Kasi Penkum.
Disinggung berapa orang jaksa yang sudah diperiksa KPK, Kasi Penkum mengatakan, untuk hari ini baru dua orang jaksa yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
\"Sepengetahuan saya untuk hari ini baru dua orang diperiksa,\" singkat Kasi Penkum.
Data terhimpun, pemeriksaan dua orang jaksa di Bidang Intel Kejati Bengkulu itu diduga kuat untuk melanjutkan pemeriskaan saksi yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Karena sejak Selasa (25/7) sampai Jum\'at (28/7) KPK juga sudah memeriksa puluhan orang saksi terkait OTT jaksa Parlin tersebut. Pemeriksaan dilakukan diduga di kantor BPKP Perwakilan Bengkulu. Sejumlah saksi itu diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja (Satker) dan Bendahara di BWSS VII. Seluruh kontraktor yang mempunyai kegiatan di BWSS VII tahun 2016. Penyidik KPK juga memeriksa mantan Asintel Kejati Bengkulu, Es dan satu orang oknum LSM di Kota Bengkulu.
Seperti diketahui, selain jaksa Parlin Purba yang terkena OTT, KPK juga menangkap dua orang lain bulan Juni lalu. Mereka adalah Amin Anwari menjabat PPK BWSS VII dan Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Majunto. Tiga orang ini ditangkap karena diduga terlibat suap dalam proyek yang dilaksanakan BWSS tahun anggaran 2015 dan 2016. (167)