Perusakan Bunga Rafflesia Diproses

Senin 31-07-2017,11:29 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Aksi perusakan puspa langka Bunga Rafflesia Arnoldi di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berujung ke ranah hukum.

Bahkan, saat ini pihak Reserse Polres Bengkulu Utara (BU) sedang melakukan penyelidikan mengenai tindakan tersebut.

\"Laporan tentang perusakan Bunga Rafflesia memang sudah kami terima. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK.

Dikatakan Kasat Reskrim pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan bukti ataupun keterangan yang kuat.

Jika memang nantinya polisi mengantongi bukti bisa dipertanggung jawabkan, baru kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

\"Saat ini kami masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,\" tandas Jufri.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengola Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Kaba, Winarso SH mengatakan bahwa laporan tentang perusakan Bunga Raffllesia telah disampaikan langsung oleh Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Provinsi Bengkulu ke Mapolres Bengkulu Utara.

Hal tersebut berawal dari informasi dan pengaduan yang telah dilayangkan masyarakat. Selain itu, lanjut Winarso, pihaknya juga telah menerjunkan personel untuk melakukan pemeriksaan secara langsung ke beberapa lokasi (habitat) bunga itu.

\"Dari pemeriksaan yang kami lakukan beberapa waktu lalu, diketahui bahwa bunga itu memang sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pelaku harus mempertanggungjawabkan hal itu, sebab Bunga Rafflesia merupakan tanaman langka sekaligus ikon Provinsi Bengkulu,\" terangnya.(135)

 
Tags :
Kategori :

Terkait