Kasus Video Asusila Oknum Nakes Seluma, Dinkes Surati Inspektorat, Pemeran Pria Diduga Mantan Suami
Plt Kepala Dinas Kesehatan Seluma Erlan Suadi MAP -IST-
TAIS, BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma mengambil langkah tegas menyusul viralnya video asusila yang melibatkan seorang oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Ilir Talo berinisial Y. Setelah melakukan klarifikasi langsung pada Kamis (29/1), pihak Dinkes resmi menyerahkan proses sanksi disiplin kepada Inspektorat Kabupaten Seluma.
Oknum Y hadir di Kantor Dinkes Seluma dengan pengawalan Kepala Puskesmas Ilir Talo untuk memberikan keterangan tertutup di hadapan pimpinan dinas.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Erlan Suadi, MAP, mengonfirmasi bahwa oknum Y mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, terungkap bahwa video tersebut direkam saat Y masih berstatus istri sah dari pemeran pria.
“Oknum Nakes ini mengakui perbuatannya. Pemeran pria dalam video itu adalah mantan suaminya. Diduga, video tersebut sengaja disebarluaskan oleh sang mantan suami melalui akun palsu (fake account) karena tidak terima diceraikan,” ujar Erlan kepada awak media.
BACA JUGA: Polres Kepahiang Gulung Jaringan Narkoba, Residivis Sabu dan Empat Penyalahguna Ganja Ringkus
Meskipun penyebaran video tersebut merupakan urusan pribadi dan dipicu konflik rumah tangga (KDRT), Erlan menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum Y terikat pada kode etik dan norma kesusilaan.
“Selaku lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, kami segera menyurati Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Seluma agar menjaga martabat dan perilaku, baik di dunia nyata maupun digital,” tegas Erlan.
Diketahui, video berdurasi satu menit tersebut telah beredar sejak Agustus 2025. Oknum Y melalui keterangannya mengaku telah melaporkan kasus penyebaran konten pornografi ini ke Polres Bengkulu Selatan. Namun, hingga saat ini pelaku penyebar video tersebut belum tertangkap.
Pihak Dinkes Seluma berharap Inspektorat dapat segera memberikan rekomendasi sanksi yang sesuai untuk memberikan efek jera, sembari menunggu proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian terkait pelanggaran UU ITE oleh pihak penyebar.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



