Tiga Pelaku Penusukan di Pantai Panjang Ditangkap

Sabtu 29-07-2017,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres dipimpim Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Max Mariners SIK, dengan cepat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penikaman di salah satu warung tuak di kawasan Pantai Panjang, pada Rabu (26/7). Penikaman yang menewaskan Ahmad Juniko warga Jalan Merapi 9 Kelurahan Panorama Kota Bengkulu. Polisi berhasil menangkap 3 terduga pelaku berinisial AN (25) warga Padang Guci, AT (29) warga Muhajirin Kota Bengkulu dan TS (29) warga Bengkulu. Ketiganya berhasil ditangkap ditempat pelariiannya di Kabupaten Kepahiang, kemarin (27/7).

Berdasarkan data yang diperoleh Bengkulu Ekspress, ketiganya berhasil ditangkap setelah anggota Polda Bengkulu, bersama Polres melakukan penyelidikan terhadap para saksi dan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang di temukan di tempat kejadian Perkara (TKP). Dari keterangan saksi itu, didapatlah informasi ketiga terduga pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Polisi pun mengejar ketiga terduga pelaku tersebut dan akhirnya ketiganya berhasil diamankan.

\"Ketiga pelaku dugaan penikaman dan penganiayaan terhadap korban Ahmad Juniko berhasil diringkus tim kita. Ketiga sedang bersembunyi di Kepahiang,\" terang Kasubdit Penmas, Kompol H Mulyadi, kemarin (28/7).

Ia mengatakan, saat itu tim penyidik mendalami motif penusukan tersebut. Berdasarkan keterangan para pelaku, penusukan terjadi setelah para pelaku dan korban terjadi cecok mulut dan karena dipengaruhi oleh minuman keras akhirnya emosi mereka tidak terkontrol hingga mengakibatkan perkelahian antara pelaku At denga korban Ahmad terjadi.

\"Dalam kondisi mabuk dan saling bersitegang dan salah satu teman pelaku berinisial TS menusuk korban dari arah belakang sebanyak tiga kali menggunakan pisau,\" jelas Mulyadi.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners menjelaskan, sebenarnya selisiah paham antara korban dengan pelaku terutama At memang sudah lama terjadi. Penikaman itu buntut dari dendam yang dahulu. Berdasarkan keterangan terduga pelaku At, sebelumnya temannya AN mengadakan pesta pernikahan kakaknya dan korban membuat keributan atau kegaduhan, tetapi ketika itu tidak berujung perkelahian. Saat bertemu di warung tuak yang terletak di Pantai Panjang Bengkulu, saat penikaman tersebut perkelahian tidak terelakkan lagi. Korban yang mengalami luka tusuk akhirnya tewas.

Ketiga terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik AN, AT dan TS semuanya dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

\"Memang dalam kasus ini TS yang melakukan penusukan ke korban sebanyak 3 kali, tetapi kedua pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan sehingga saat ini ketiganya dikenakan pasal yang sama, tetapi tidak menutup kemungkinan pasal lain bisa dikenakan tergantung hasil penyidikan nantinya,\" jelasnya kepada wartawan.

Ditambahkannya, untuk saat ini barang bukti pisau yang digunakan pelaku sudah diamankan.

\"Barang bukti pisau dan sepeda motor milik terduga pelaku sudah kita amankan, ada yang di Polres maupun di Polda. Ketiga pelaku saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan akan kita tahan di Polda Bengkulu,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait