Tiga OPD Tetap 6 Hari Kerja

Jumat 28-07-2017,11:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Meski Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara menerapkan 5 hari kerja mulai tanggal 1 Agustus 2017 mendatang, namun tidak berlaku bagi 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan RSUD sekaligus Puskesmas.

‘’Satpol PP dan Damkar, Dukcapil dan Puskesmas tetap 6 hari kerja. Bahkan RSUD 7 hari kerja,’’ ujar Plt Sekda Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi kepada Bengkulu Ekspress (BE) ditemui usai memberikan sosialisasi penerapan 5 hari kerja kepada seluruh kepala OPD dan Camat di ruang Pola Setdakab Bengkulu Utara, kemarin (27/7). Sekda menambahkan, OPD yang menerapkan 6 hari hingga 7 hari kerja yakni bagi OPD yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat, dan dalam Peraturan Bupati (Perbup), telah dijelaskan bagi OPD tersebut.

‘’Sistemnya nanti berupa jadwal piket. Artinya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Berbeda dengan OPD lain yang menerapkan 5 hari kerja,’’ ungkapnya. Dalam pelaksanaan 5 hari kerja ini, Sekda menyampaikan telah memberikan arahan kepada seluruh kepada OPD dan Camat agar dapat meneruskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga kinerja pemerintahan tidak menurun, namun harus tetap meningkat.

‘’Ini yang kita tekankan, jangan sampai kinerja semakin menurun, tapi harus terus ditingkatkan,’’ terangnya. Sekda juga menyebutkan penerapan 5 hari kerja telah melalui kajian dan pertimbangan efisiensi anggaran dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga disusun draft perbup pemberlakukan 5 hari kerja.

‘’Harapannya kinerja pegawai lebih meningkat. Karena akan selalu dilakukan evaluasi,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait