Kejari Siapkan 9 JPU

Rabu 26-07-2017,13:01 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perkara dugaan korupsi korupsi dana honorer pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2012, dengan tersangka Junadi Hamsyah (mantan Gubernur Bengkulu) dalam waktu dekat akan disidangkan.  Kemarin (257) JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang menangani perkara itu sudah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Bengkulu. Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH, mengatakan, berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti sudah lengkap, sehingga penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke PN untuk segera disidangkan.

\"Hari ini tim JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas nama JH. Melimpahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti,\" jelas Irvon. Meski tidak berbicara banyak mengenai isi dakwaan untuk UJH, JPU menerapkan pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dalam hal tersebut, UJH diduga bersalah karena menerbitkan SK Z.17/XXX/VIII pada 21 Februari 2011. Akibat diterbitkannya SK tersebut akhirnya terjadi tindak pidana korupsi. \"Intinya dari dakwaan itu ya mengenai penerbitan SK itu yang membuat terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk pasal ya pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999,\" imbuh Irvon. Kejaksaan mempersiapkan 9 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan UJH nanti. Tiga orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati Bengkulu dan empat orang dari Kejari Bengkulu. Kapan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan, Kasi Pidsus tidak menyebutkan kapan akan dilimpahkan. Dia hanya mengatakan berkas secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan.

\"Ada 9 orang JPU, termasuk saya dipersidangan nanti. Kita usahakan secepatnya dilimpahkan berkasnya ke pengadilan. Kita akan teliiti berkas terlebih dulu untuk memastikan benar-benar siap untuk dilimpahkan. Data terhimpun, empat orang JPU dari Kejari Bengkulu diantaranya Irvon Desvi Putra SH MH, Novita SH, Alex Hutauruk SH, Herberth P Hutepea SH. Kemudian dua orang dari Kejati Bengkulu yakni Alman Noveri SH dan Eko.

Perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu H, Junaidi Hamsyah yang akrab disapa UJH segera memasuki tahap persidangan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Irvon Desvi Putra SH, Selasa (25/7), mendatangi Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melimpahkan atau menyerahkan berkas perkara yang mana langsung diterima oleh Kabag Humas Pengadilan Negeri (PN) Dr Jonner Manik SH MH. Jonner mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara ini, pihaknya akan menujuk hakim untuk menyidangkannya. Ia mengatakan, pihaknya akan menunjuk hakim yang tepat dan baik untuk memimpin sidang kasus korupsi yang melibatkan UJH tersebut.

\"Kita sudah menerima berkas tersebut dan saat ini kita masih mempersiapakan siapa saja nantinya hakim yang akan memimpin persidangan tersebut,\" tuturnya. Jonner menambahkan, proses persidangan kemungkinan baru akan bisa dimulai sekitar 1 minggu lagi, karena untuk saat ini baik hakim ketua maupun anggota masih akan dibentuk terlebih dahulu. \"Yang jelas 1 minggu kedepan kemungkinan proses persidangan perdana akan digelar, karena untuk mempersiapkan semuanya itu, kita membutuhkan waktu kurang lebih satu Minggu,\" tutup Jonner.(529/167)

 
Tags :
Kategori :

Terkait