Hari Ini AR Diperiksa Sebagai Tersangka

Senin 24-07-2017,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjadwalkan pemanggilan terhadap AR, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015, Senin (24/7) hari ini.

Dikatakan Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH, surat pemanggilan tersangka sudah diserahkan saat Kejati mengumumkan AR sebagai tersangka, Jum\'at (21/7) lalu.

Baca Juga Mantan Kadis PU Diduga Kendalikan Proyek Pemukiman Kumuh

\"Kita menilai AR kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan saat pemeriksaan tersangka. Untuk itu kita jadwalkan pemanggilan Senin (hari ini) untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka,\" jelas Aspidsus.

Tentunya keterangan AR sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk terus mendalami kasus yang memakan anggaran Rp 11 miliar tersebut. Meski AR berperan sebagai penerima anggaran dalam proyek tersebut, penyidik masih akan mendalami keterlibatan AR dengan hal lain dalam proyek tersebut. Seperti contohnya dugaan bahwa AR yang mengendalikan proyek tersebut. Berbicara masalah adanya tersangka tambahan, Aspidsus menegaskan masih ada kemungkinan tersangka bisa bertambah. Hanya saja penambahan tersangka tentunya tidak asal sebut dan menetapkan.

Harus ada bukti kuat yang dipegang penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi.

\"Kita menetapkan tersangka dengan bukti yang sah saja mereka mengajukan praperadilan. Bagaimana jika kita menentukan tersangka tidak cukup bukti. Intinya kita pelan-pelan untuk menetapkan tersangka ini,\" pungkas Aspidsus.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait