\"Saya tidak mau lagi pengadaan lahan yang dilakukan pemda, asal asalan. Setiap pengadaan tanah yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) harus jelas peruntukanya dan jelas kapan dibangunnya, agar lahan yang dibeli tidak mubazir,\" ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, selama ini Pemda Lebong terkesan menjadi tuan tanah. Karena lahan yang sudah ada belum juga dibangun oleh OPD yang mengusulkan.
\"OPD dalam mengajukan pengadaan tanah harus benar benar melakukan kajian, jangan asal beli karena kalau lahan yang sudah di beli tidak mudah untuk dijual. Kita bukan tuan tanah, pengeadaan tanah harus sesuai dengan kebutuhan,\" ujar bupati.
Ditambahkan bupati, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum, ia juga meminta agar Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman dalam setiap pengadaan tanah yang diusulkan oleh OPD harus melalui prosedur yang sudah ada, serta melibatkan tim pengadaan tanah yang diatur dalam undag-undang.
\"Saya tidak mau ada masalah dalam pengadaan tanah untuk pemerintah daerah, agar hal ini tidak terjadi tentunya kita harus mengacu dengan SOP Pengadan lahan. Libatkan Tim Pengadan tanah ini baik dari BPN maupun pemerintah daerah,\" pungkas Bupati. (777)