Kepala PLN Ranting Curup, Ir Syafrilius dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/1) menerangkan, atas tindakan pelanggan yang dilakukan oleh sejumlah pelanggan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas berupa pembayaran denda dan membuat surat peryataan yang menyatakan bahwa kalangan pelanggan ini tidak akan mengulai hal serupa dikemudian hari.
\"Program P2TL yang kita lakukan inim dilaksanakan selama kurun waktu 1 bulan terakhir ini, bertujuan untuk melakukan upaya penertiban terhadap sejumlah pelanggan yang kerap melakukan tindakan pelanggaran seperti upaya melakukan pengerusak KWH dan Book Kilometer yang berdampak pada kerugian yang dialami oleh pihak PLN selama ini,\" ujar Syafrilius
Temuan pencurian listrik tersebut, sambung Syafrilius seperti di Kelurahan Siderojo Kecamatan Curup Tengah, Stadion Kecamatan Curup Tengah, Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur, Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, Jalan baru Kecamatan Curup, Sambe Rejo Kecamatan Curup Timur dan seputaran Jalan Merdeka Kecamatan Curup.
“Pelanggaran masih dikatagorikan sebagai pelanggaran sedang. Untuk itu, kita hanya memberikan sanksi berupa denda dan membuat surat peryataan saja,” jelasnya.
Sementara itu, Syafrilius menerangkan, dibandingkan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi ditahun lalu 2012, jumlah pelanggaran ditahun 2013 ini bisa dikatagorikan menurun. Pasalnya, pada saat razia P2TL yang dilakukan diawal tahun 2012 lalu, pihak PLN Ranting Curup berhasil mengantongi lebih kurang 20 Pelanggan, tapi ditahun 2013 ini, pihak PLN Ranting Curup hanya mengantongi 7 Pelanggan saja.
“Selain menggelar kegiatan razia P2PL secara rutin dimasyarakat, pendekatan persuasif seperti menggelar kegiatan sosialisasi juga dirasa sangat berperan dalam menekan angkat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan ditahun ini, ” terangnya. (999)