Oknum Polisi Ditangkap Saat Beli Sabu

Jumat 14-07-2017,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Kapolda Bengkulu kembali menunjukkan penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap anggotanya, terutama terhadap para pelaku narkoba yang melibatkan oknum kepolisian.

Hal tersebut dibuktikan dengan kembali ditangkapnya satu oknum anggota Polri berinisial NA (29), yang tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan penjual berinsiail AT (35).

Berdasarkan data yang diperoleh Bengkulu Ekspress, Na ditangkap oleh anggota Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu, yang langsung dipimpin oleh Kanit 1 Kompol Frengky Leo di kawasan Km 8 depan TK Witri di Jalan Pangeran Natadirja Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Selasa (11/7) siang.

Penangkapan tersangka dilakukan berawal anggota Dit Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa melihat NA dan AT sedang transaksi sabu di wilayah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya anggota Dit Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua tersangka itu.

Setelah dinyatakan bahwa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada 11 Juli 2017 sekitar pukul 11.45 WIB, meangkap NA dan AT. Setelah berhasil ditangkap, ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka NA di dalam plastik bening yang kemudian dibalut lagi dengan plastik berwarna hitam yang diperolehnya dari tersangka AT.

Selain mengamankan para tersangka dan 1 paket sabu, polisi juga turut berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone yang digunakan kedua pelaku.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kanit 1 Sat 1 Dit Narkoba Kompol Frengky Leo yang langsung disampaikan oleh Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi SIK menjelaskan, salah satu anggota yang terlibat sejauh ini berdasarkan keterangannya hanya sebagai pemakai yang mana barang tersebut diperoleh dari tersangka AT.

\"Meskipun salah satunya pelaku merupakan anggota Polri, tetapi berdasarkan instruksi Kapolda harus ditindak secara tegas,\" terang Mulyadi, kemarin (13/7).

Sementara itu, ia menjelaskan, untuk pasal yang nantinya akan diterapkan yaitu pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

\"Jelas pasal ini akan kita terapkan dan untuk tersangka NA yang merupakan oknum anggota polisi akan diproses sesuai hukum yang berlaku juga nantinya.

Selain itu, ia mengatakan, untuk kasus narkotika ini yang melibatkan oknum anggota polisi akan diproses secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, jika memang ia bersalah dan terbukti terlibat sanksi pun akan disesuaikan dengan kasus yang ia lakukan.

\"Kita menunggu proses secara pidana tuntas nantinya baru proses secara kepolisian kita lanjutkan dan sanksinya pun kita serahkan sepenuhnya ke bagian Bid Propam Polda Bengkulu,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait