Plt Sekdaprov Diperiksa Kejati

Rabu 12-07-2017,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil sejumlah saksi baru kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016, Selasa (11/7) pagi.

Kali ini penyidik Kejati Bengkulu memanggil Plt Sekda Provinsi, Gotri Suyanto. Dia dipanggil karena pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu tahun 2016 lalu. Bappeda merupakan pihak yang mengusulkan proyek Jalan Enggano.

Namun ketika ditanya, Gotri menyatakan ia tidak terkait dengan pengusulan proyek jalan Enggano. Karena yang bertanggung jawab serta mengetahui pengusulan proyek adalah Kepala Bappeda sebelum dia menjabat, Sorjum Akhyar. Saat dia menjabat usulan tersebut sudah dalam bentuk APBD. Bahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah jadi.

\"Saya menjabat Lepala Bappeda sekitar bulan Mei 2016. Saat itu usulan sudah dalam bentuk APBD, bahkan KUA PPAS sudah jadi. Yang menyusun itu Kepala Bappeda sebelum saya, Pak Sorjum tahun 2015 lalu,\" jelas Gotri setelah selesai diperiksa di ruangan Aswas Kejati Bengkulu.

Saat disinggung mengenai pemeriksaan terhadap dirinya, Gotri mengaku disuruh menjelaskan mekanisme penyusunan APBD oleh penyidik. Selain itu disinggung juga masalah KUA PPAS proyek jalan Enggano.

Gotri mengaku apa yang ditanyakan penyidik terkait pengusulan proyek tersebut sudah dia jelaskan mengenai mekanisme dan prosedur untuk sampai ke APBD sesuai dengan permendagri 13. Saat disinggung siapa yang memerintahkan Bappeda mengusulkan proyek tersebut, Gotri mengaku tidak tahu. Karena saat proses pengusulan dia belum berada di Bengkulu.

\"Saya hanya menjelaskan mekanisme proyek itu saja, dan prosedur untuk sampai ke APBD sesuai dengan permendagri 13. Siapa yang memerintahkan Bappeda mengusulkan proyek saya tidak tahu, karena saya belum masuk ke Bengkulu,\" imbuh Gotri sembari berlalu keluar dari Kejati Bengkulu.

Sementara itu, Wakajati Bengkulu, Adi Sutanto SH MH melalui Koordinator Pidsus, Adi Nuryadin Sucipto SH MH menegaskan, Gotri Suyanto memang belum menjabat menjadi Kepala Bappeda tahun 2015., karena RAPBD murni diajukan tahun 2015 sekitar bulan Agustus.

Gotri dimintai keterangan sebagai saksi karena terlibat di APBD perubahan tahun 2016. Saat sudah menjabat sebagai Kepala Bappeda, Gotri mengajukan perubahan KUA PPAS kepada DPRD Provinsi.

Di dalam pengajuan perubahan KUA PPAS tersebut, anggaran murni proyek jalan Enggano Rp 18 miliar diubah menjadi Rp 15 miliar. Padahal diketahui saat pengajuan perubahan tersebut, kontrak proyek sudah ditandatangani dan bahkan proyek sudah berjalan.

Usulan perubahan tersebut akhirnya tidak disetujui dewan karena tidak ada CCO (contract change order) atau bukti mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan di lapangan.

\"Dia (Gotri) yang mengajukan perubahan KUA PPAS, dari anggaran murni Rp 18 miliar menjadi Rp 15 miliar. Pengajuan perubahan tersebut akhirnya tidak disetujui dewan karena tidak ada CCO,\" jelas Adi.

Masih dikatakan Adi, pada akhirnya anggaran murni tetap Rp 18 miliar dengan kontrak yang disetujui Rp 1p 17,5 miliar. Penyidik ingin mengetahui kenapa anggaran diturunkan menjadi Rp 15 miliar, padahal sudah ada tanda tangan kontrak dan proyek sudah berjalan.

Selain mengambil keterangan dari Gotri, untuk menjawab terkait perencanaan proyek jalan Enggano ini, penyidik akan memangil Sorjum Akhyar selaku mantan Kepala Bappeda Provinsi tahun 2015.

\"Kita ingin tahu kenapa anggaran dikurangi jadi 15 miliar, alasannya apa. Selain memanggil Pak Gotri, kita juga akan memanggil Pak Sorjum. Kita jadwalkan pemanggilan besok (hari ini,red),\" pungkas Adi Nuryadin.

Seperti diketahui sebelumnya, proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016 melintasi Desa Banjar Sari, Malakoni dan Kahyapu sepanjang 7,4 kilometer. Anggaran proyek jalan ini Rp 17,5 miliar.

Ada sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan penyidik Kejati, seperti adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Pemprov dan pihak swasta sampai hasil cek fisik yang menemukan jalan yang tidak sesuai spek.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait